by

Pengamat Hukum Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi LPJU Ketapang: Penetapan Tersangka Tergesa-gesa dan Prematur

Pontianak, Media Kalbar

Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang TA 2024 oleh Kejaksaan Negeri Ketapang menyorot perhatian publik dan kalangan hukum.

Pengamat dan praktisi hukum, Dr. Herman Hofi Munawar menyampaikan kritik terhadap proses hukum yang dilakukan Kejari Ketapang, khususnya terkait penetapan tiga tersangka dalam perkara tersebut.

“Tergesa-gesa dan Prematur”
Dr. Herman menilai penetapan tersangka terkesan tergesa-gesa dan sangat prematur serta berpotensi menabrak asas kepastian hukum dan asas kecermatan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

“Dalam hukum acara pidana dalam penanganan tindak pidana korupsi dalam penetapan status tersangka tidak boleh hanya didasarkan pada asumsi administratif atau dugaan deviasi fisik proyek semata,” kata Pimpinan LBH Herman Hofi Law ini di Pontianak, Sabtu (25/7/2026)

Ia menegaskan, proyek infrastruktur penerangan jalan merupakan pekerjaan teknis. Selama tahapan pemeliharaan atau penyelesaian administratif belum sepenuhnya diuji secara komprehensif melalui mekanisme pemeriksaan intern pemerintah (APIP) maupun audit teknis yang independen, langkah penahanan oleh kejaksaan mengabaikan prinsip _primum remedium_ dan dapat mencederai hak-hak konstitusional warga negara.

Soal Kerugian Negara Rp517 Juta
Hal krusial lain yang disoroti adalah unsur kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

“Memiliki batas yang tegas mengenai kerugian negara yang nyata dan pasti atau actual loss, bukan sekadar potential loss atau perkiraan sepihak,” ujarnya.

Dr. Herman merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2016 yang menegaskan lembaga yang berwenang menetapkan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Angka kerugian negara sebesar Rp517 juta yang dimunculkan patut dipertanyakan metodologinya. Jika angka tersebut hanya bersumber dari penghitungan internal penyidik atau asumsi selisih spesifikasi tanpa melibatkan audit investigatif resmi BPK/BPKP serta kaji ulang ahli teknik elektro/sipil yang kompeten, maka penetapan kerugian negara tersebut tergolong asal-asalan dan cacat secara prosedural.

Dampak ke Birokrasi Daerah
Lebih jauh, Dr. Herman memperingatkan dampak penegakan hukum yang terburu-buru terhadap birokrasi daerah.

“Langkah penegakan hukum yang terburu-buru dan tidak terukur dalam proyek-proyek daerah akan memberikan dampak yang sangat besar. ASN di daerah akan makin enggan dan takut menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Panitia Pengadaan. Ketakutan berlebih akibat ketidakpastian hukum berpotensi memperlambat penyerapan APBD dan mengganggu pelayanan publik infrastruktur masyarakat,” ungkapnya.

Ia menekankan, penegakan hukum tindak pidana korupsi wajib didukung demi transparansi APBD. Namun kejaksaan harus tetap profesional, cermat, dan terukur.

Penyidik Kejari Ketapang seharusnya tidak memaksakan konstruksi hukum sebelum adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang sah dari lembaga auditor negara resmi. Jika asas formalitas dan materialitas ini diabaikan bahkan dilangkahi,” pungkasnya. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed