“Tanpa Jaminan, Birokrasi Jadi Pasif dan Pembangunan Stagnan”
PONTIANAK, Media Kalbar — Aparatur Sipil Negara (ASN) didorong untuk lebih kreatif dan inovatif dalam menjalankan tugas pemerintahan. Namun, upaya mendorong birokrasi agar berani mengambil keputusan strategis dinilai masih menghadapi persoalan serius, terutama akibat kekhawatiran terhadap risiko hukum dalam pelaksanaan kebijakan dan penggunaan anggaran.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai fenomena tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Menurutnya, keraguan dan ketakutan ASN dalam mengeksekusi anggaran maupun mengambil keputusan strategis berpotensi menyebabkan stagnasi pembangunan dan menghambat optimalisasi pelayanan publik.
Ia menyoroti kecenderungan sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), hingga pejabat struktural untuk mengambil posisi aman karena adanya kekhawatiran terhadap kriminalisasi kebijakan.
“Dalam situasi seperti ini, komitmen dan peran Kepala Daerah dalam memberikan perlindungan hukum yang tegas dan terstruktur bagi ASN merupakan syarat mutlak,” tegas Herman Hofi, Kamis, 13 Agustus 2026
Perlindungan Hukum Bukan Imunitas
Herman menjelaskan, secara yuridis, jaminan perlindungan hukum bagi birokrasi bukanlah bentuk imunitas atau keistimewaan bagi ASN. Perlindungan tersebut merupakan bagian dari amanat peraturan perundang-undangan.
Ia merujuk antara lain pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengatur kewajiban instansi pemerintah dalam memberikan bantuan hukum kepada ASN yang menghadapi persoalan hukum terkait pelaksanaan tugas kedinasan.
Ketentuan tersebut, menurutnya, juga harus dipahami bersama dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta regulasi terkait yang mengatur mekanisme pendampingan dan perlindungan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Namun demikian, Herman menegaskan bahwa perlindungan hukum tidak boleh dimaknai sebagai upaya membentengi tindakan koruptif, penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power, maupun tindakan yang dilakukan dengan niat jahat (mens rea).
“Perlindungan hukum tetap harus berada pada koridor yang tepat. ASN yang bekerja secara jujur, profesional, dan taat asas harus mendapatkan pendampingan, tetapi tindakan koruptif dan penyalahgunaan kewenangan tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Pemda Diminta Ambil Langkah Konkret
Herman menilai perlindungan hukum terhadap ASN tidak cukup hanya dituangkan dalam kebijakan atau pernyataan normatif. Pemerintah daerah harus membangun mekanisme yang jelas, terukur, transparan, dan dapat digunakan ketika ASN menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan tugas.
Ada sejumlah langkah konkret yang perlu segera dilakukan pemerintah daerah.
Pertama, mengoptimalkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah serta menggandeng advokat profesional sebagai mitra pendampingan hukum bagi ASN yang menghadapi persoalan terkait pelaksanaan tugas kedinasan.
Pendampingan tersebut, kata Herman, idealnya dapat dilakukan sejak tahap awal ketika ASN mulai menghadapi pemeriksaan atau proses hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH), sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, memperkuat fungsi Inspektorat sebagai early warning system. Pengawasan internal harus mampu mendeteksi sejak dini potensi kesalahan administratif sehingga persoalan yang bersifat administratif dapat diselesaikan melalui mekanisme pemerintahan sebelum berkembang menjadi persoalan hukum pidana.
Ketiga, pemerintah daerah perlu menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) bantuan hukum bagi ASN yang transparan, akuntabel, objektif, dan terukur.
Dengan mekanisme tersebut, ASN memiliki kepastian mengenai prosedur yang harus ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan tugas.
ASN Harus Berani Bekerja Sesuai Aturan
Herman menilai ketidakpastian perlindungan hukum dapat membuat birokrasi semakin pasif dan defensif. Kondisi tersebut pada akhirnya berpotensi memperlambat pengambilan keputusan serta menghambat inovasi di lingkungan pemerintahan.
“Tanpa adanya jaminan perlindungan hukum yang pasti dari Kepala Daerah, birokrasi akan cenderung pasif dan defensif,” katanya.
Menurutnya, birokrasi membutuhkan ruang untuk berinovasi, mengambil keputusan, serta menjalankan program pembangunan secara profesional tanpa dihantui ketakutan sepanjang seluruh tindakan dilakukan berdasarkan aturan, kewenangan, prosedur, dan prinsip pemerintahan yang baik.
Karena itu, jaminan keselamatan hukum bagi ASN yang bekerja secara jujur dan taat asas dinilai menjadi salah satu kunci penting untuk mempercepat pembangunan daerah.
“Menjamin keselamatan hukum bagi ASN yang bekerja secara jujur dan taat asas adalah kunci utama untuk mendorong akselerasi pembangunan serta mewujudkan pelayanan publik yang optimal,” pungkas Herman Hofi. (*/Amad)











Comment