by

Polsek Teluk Pakedai Tindak Lanjuti Penarikan 5 Obat Parasetamol Oleh BPOM RI

Kubu Raya, Media Kalbar – Menindaklanjuti Surat edaran Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Nomor 443/7540/DINKES, tanggal 20 Oktober 2022, perihal kewajiban penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury), Kapolsek Teluk Pakedai langsung melakukan koordinasi dengan pihak Puskesmas Kecamatan Teluk Pakedai.

“Setelah mendapatkan surat edaran dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Nomor 443/7540/DINKES, tanggal 20 Oktober 2022, Saya langsung berkoordinasi dengan dengan Dr. Octa Tiranda, Ns. Leni Purnamasari, S.Kep dan Hilman Rosyana, A.Md.Farm untuk menindak lanjuti hal tersebut, kata Iptu Rubiman Kapolsek Teluk Pakedai.

“ Namun sebelumnya kami mengikuti viralnya kasus gagal ginjal terhadap anak-anak akibat obat sirup parasetamol, dan BPOM RI menarik 5 obat cair yang mengandung cemaran EG (Etilen Glikol) dan DEG (Dietilen Glikol) yang dapat menyebabkan pengguna mengalami gagal ginjal akut, terang Rubiman. Minggu 23/10/22.

Tak tunggu lama Rubiman beserta personilnya dan Dr. Octa Tiranda, Ns. Leni Purnamasari, S.Kep dan Hilman Rosyana, A.Md.Farm melakukan pengecekan terhadap obat-obatan yang dilarang oleh BPOM RI, di sejumlah toko obat/warung yang menjual obat di Kecamatan Teluk Pakedai, hal ini menjaga agar tidaka bertambahnya korban dan tentunya demi keselamatan serta kesehatan warga Kecamatan Teluk Pakedai.

“ Semua toko atau warung disini yang menjual obat kami periksa, dan obat sirup yang tidak diperbolehkan langsung kami amankan, pengecekan langsung dilakukan oleh Dr. Octa Tiranda, Ns. Leni Purnamasari, S.Kep dan Hilman Rosyana, A.Md.Farm, ini demi keselamatan warga kecamatan teluk pakedai dan tidak adanya korban selanjutnya, tegas Rubiman, dan kegiatan ini tidak hanya sampai disini saja kami akan lakukan pengecekan di tempat-tempat kesehatan yang berada yang pastinya akan bekerjasama dengan Pemerintah Desa setempat dan puskesmas Teluk Pakedai, tambah Rubiman.

Hal senada diungkapkan Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade mengatakan, Dari awal kasus tersebut muncul Polres Kubu Raya sudah melakukan pemantauan viralnya kasus tersebut, hingga berbuah viral pada saat BPOM RI melakukan penarikan 5 obat sirup yang mengandung cemaran EG (Etilen Glikol) dan DEG (Dietilen Glikol).

“ Dengan dikeluarkannya Surat edaran Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Nomor 443/7540/DINKES, tanggal 20 Oktober 2022, menjadi dasar kami untuk melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan Kubu Raya untuk bersama melakukan Sosialisasi tentang obat-obatan yang dilarang oleh BPOM RI serta melakukan pengecekan di setiap Toko, apotik, dan tempat-tempat yang melakukan penjualan obat di wilayah hukum Polres Kubu Raya, terang Ade

Hal ini dilakukan untuk menjaga kesehatan masyarakat Kabupaten Kubu Raya, dan mencegah terjadinya korban selanjutnya yang diakibatkan cemaran EG (Etilen Glikol) dan DEG (Dietilen Glikol).

Ade menerangkan ke-5 jenis obat Paracetamol yang ditarik dari peredaran dan Masyarakat wajib mewaspadai nya yaitu

1. TERMOREX SIRUP dengan no. ijin edar : DBL 7813003537 A1, kemasan dos botol plastik ukuran 60 ml, yg diproduksi PT. KONIMEX.

2. UNIBEBI DEMAM DROPS dengan no. ijin edar : DBL 1926303336 A1, kemasan dos botol plastik ukuran 15 ml yg diproduksi PT. UNIVERSAL PHARMACEUTICAL INDUSTRIES.

3. UNIBEBI COUGH SIRUP dengan no. ijin edar : DBL 7226303037 A1, kemasan dos botol plastik ukuran 60 ml, yg diproduksi PT. UNIVERSAL PHARMACEUTICAL INDUSTRIES.

4. FLURIN DMP SIRUP dengan no. ijin edar : DTL 0332708637 A1, kemasan dos botol plastik ukuran 60 ml, yg diproduksi PT. YARINDO FARMATAMA.

5. UNIBEBI DEMAM SIRUP dengan no. ijin edar : DBL 8726301237 A1, kemasan dos botol plastik ukuran 60 ml, yg diproduksi PT. UNIVERSAL PHARMACEUTICAL INDUSTRIES.

“ Kami Polres Kubu Raya menghimbau kepada seluruh warga Kabupaten Kubu Raya jika menemukan obat tersebut, kami mohon segera laporkan ke pihak kepolisian, baik di Polsek terdekat maupun kami Polres Kubu Raya, untuk dilakukan penarikan bersama Dinas Terkait, tegas Ade. (**/amd)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed