by

Puluhan Warga Sepok Laut Datangi DPRD Kubu Raya, Desak Pembubaran Koperasi Plasma Lama

Kubu Raya, Media Kalbar

Puluhan warga Desa Sepok Laut, Kecamatan Sungai Kakap, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Kubu Raya, Selasa (28/4/2026), untuk mengikuti audiensi bersama Komisi II DPRD. Kedatangan mereka guna menyampaikan aspirasi terkait pengelolaan plasma PT Punggur Alam Lestari yang selama ini dikelola oleh Koperasi Arta Harapan Lestari.

‎Warga menilai koperasi tersebut sudah tidak lagi menjalankan fungsi ‎sebagaimana diatur dalam AD/ART, serta dianggap tidak mampu menjalin kerja sama dengan pihak perusahaan sebagai perwakilan masyarakat. Dalam audiensi itu, warga meminta koperasi lama dibubarkan dan diganti dengan koperasi baru bernama Koperasi Alam Lestari Baru.

‎Audiensi diterima langsung Ketua Komisi II DPRD Kubu Raya Ilham Kurniawan bersama anggota dewan lainnya, yakni Benny Farianto, Ujang Sukandar, H. Darmawangsyah, dan Subaidi. Hadir pula sejumlah OPD Kabupaten Kubu Raya, Direktur Operasional PT Punggur Alam Lestari Togar Sihaan, Humas perusahaan Bukran, unsur kepolisian, Camat Sungai Kakap Junaidi, serta pengurus koperasi baru.

‎Namun, warga menyayangkan karena pihak pengurus koperasi lama yang justru mengajukan audiensi ke DPRD tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

‎Dalam sambutannya, Ketua Komisi II Ilham Kurniawan menegaskan agar persoalan koperasi ini cukup dibahas dalam audiensi kali ini dan tidak berlarut-larut. Ia berharap penyelesaian masalah dapat dilakukan di tingkat desa maupun kecamatan.

‎Usai rapat dengar pendapat, Ilham menyampaikan bahwa DPRD berharap situasi tetap kondusif agar iklim investasi di Kabupaten Kubu Raya berjalan baik dan memberi manfaat bagi masyarakat, khususnya warga Desa Sepok Laut.

‎“Kami berharap PT PAL segera melaksanakan tanggung jawabnya terkait plasma, sehingga target tahun 2027 seluruh program plasma sudah terlaksana. Ini penting agar memberi dampak ekonomi yang baik bagi masyarakat,” ujarnya.

‎Ia juga meminta Camat Sungai Kakap untuk memfasilitasi mediasi persoalan internal yang terjadi, sehingga penyelesaian cukup dilakukan di tingkat kecamatan. Menurutnya, jika semua pihak menjalankan proses dengan baik, maka persoalan yang ada dapat segera menemukan titik temu.(Mk/Ismail)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed