Pontianak, Media Kalbar
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat bersama elemen masyarakat menggelar aksi damai dan menyampaikan laporan resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat terkait unggahan media sosial yang diduga dibuat oleh Saudara SJ, yang menurut pelapor mengandung dugaan penghinaan terhadap seorang pejabat publik di Kabupaten Melawi.
Aksi damai tersebut diperkirakan akan diikuti sekitar 1.000 anggota LPM Kalbar dari berbagai kabupaten dan kota se-Kalimantan Barat bersama elemen masyarakat. Seluruh peserta telah diinstruksikan untuk menjaga ketertiban, menaati arahan koordinator lapangan, tidak melakukan tindakan anarkis, tidak mudah terprovokasi, serta menghormati proses hukum yang berlaku sebagai wujud komitmen terhadap negara hukum.
Panglima Besar DPP Laskar Pemuda Melayu Kalimantan Barat, Hadi Firmansyah (Adhy Black), akan didampingi Tim Kuasa Hukum DPP LPM, yaitu Raimond Frangki Wantalangi, S.H., M.H., Mario Ginarto, S.H., M.H., C.I.M., serta Ir. Hery Syamsuri selaku Sekretaris Jenderal DPP LPM Kalimantan Barat.
Aksi damai dipimpin langsung oleh Komandan Komando Inti Laskar Lapangan (KIIL) DPP LPM Kalimantan Barat, Afriansyah (Aaf) selaku Koordinator Lapangan, didampingi Panglima Muda DPD LPM Kalimantan Barat, Ishak, sebagai unsur pimpinan lapangan aksi damai.
Panglima Besar DPP LPM Kalbar, Hadi Firmansyah (Adhy Black), menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung tegaknya supremasi hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
“Kami tidak datang untuk menghakimi siapa pun. Kami datang meminta negara melalui aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya secara profesional, objektif, independen, dan berkeadilan. Jika Saudara SJ meyakini bahwa pernyataannya tidak melanggar hukum, maka biarlah proses hukum yang menguji dan membuktikannya. Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh penilaian kepada aparat penegak hukum,” tegas Adhy Black.
Laporan resmi tersebut diterima oleh IPDA Edy Krispono, S.M., S.H., M.H. dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditreskrimsus Cyber) Polda Kalimantan Barat untuk diproses sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. DPP Laskar Pemuda Melayu Kalimantan Barat menyampaikan apresiasi atas diterimanya laporan tersebut serta berharap seluruh proses penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut DPP LPM, penggunaan kata-kata yang dinilai kasar dalam ruang publik digital patut diperiksa dari perspektif hukum apabila terdapat dugaan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.
Adhy Black juga menjelaskan bahwa dalam doktrin hukum pidana dikenal konsep mens rea (niat batin) dan animus injuriandi (niat untuk menghina). Unsur tersebut dinilai berdasarkan keseluruhan fakta, pilihan kata, konteks penyampaian, sasaran ucapan, rangkaian perbuatan, dan akibat yang ditimbulkan, bukan semata-mata berdasarkan pengakuan pihak yang menyampaikan pernyataan.
Selain aspek hukum, DPP LPM berpandangan bahwa penggunaan kata-kata yang bersifat kasar atau merendahkan martabat seseorang tidak sejalan dengan nilai-nilai Marwah Melayu, adat istiadat, dan kearifan lokal yang menjunjung tinggi adab, kesantunan, serta penghormatan terhadap sesama manusia.
Dalam orasi aksi damai, tokoh Laskar Pemuda Melayu dari DPD LPM Mempawah, Mukhlis Saka, menegaskan bahwa menjaga Marwah Melayu merupakan kewajiban moral seluruh masyarakat serumpun Melayu di Kalimantan Barat.
«”Menjaga Marwah Melayu adalah harga diri seluruh serumpun Melayu. Marwah Melayu adalah kehormatan yang diwariskan oleh para leluhur dan wajib dijaga bersama. Budaya Melayu mengajarkan kesantunan dalam bertutur kata, penghormatan terhadap sesama, serta penyelesaian setiap persoalan melalui jalur hukum. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga adab dan mempercayakan setiap dugaan pelanggaran kepada mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Mukhlis Saka.»
DPP LPM juga mengingatkan bahwa profesi advokat merupakan officium nobile (profesi yang mulia), sehingga setiap advokat diharapkan senantiasa menjunjung tinggi Kode Etik Advokat Indonesia, integritas, kesantunan, dan kehormatan profesi dalam setiap ucapan maupun tindakan di ruang publik.
DPP Laskar Pemuda Melayu Kalimantan Barat menegaskan bahwa aksi damai dan penyampaian laporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum yang objektif, profesional, transparan, dan berkeadilan. Organisasi mengimbau seluruh peserta aksi dan masyarakat untuk tetap menjaga keamanan, ketertiban, persatuan, serta kondusivitas daerah, dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
“Biarkan hukum bekerja. Tidak seorang pun berada di atas hukum, dan tidak seorang pun boleh dihakimi di luar hukum. Kami percaya aparat penegak hukum akan menjalankan tugasnya secara profesional, objektif, dan berkeadilan demi tegaknya hukum, terjaganya kehormatan masyarakat, serta Marwah Melayu di Kalimantan Barat,” tutup Adhy Black. (*/Amad)











Comment