by

Sidang Dugaan Korupsi Fiber Optik Pemprov Kalbar, Fakta: Harga Lebih Murah Jadi Terdakwa

Pontianak, Media Kalbar

Sidang lanjutan perkara Tipikor Fiber Optik Pemprov Kalbar terus berlanjut kemarin (Selasa, 17/6/2025) di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak dengan agenda keterangan saksi dari JPU, dimana dihadirkan ada 3 orang dari ASN Dinas Kominfo Provinsi Kalimantan Barat.

Dari keterangan salah satu saksi yang merupakan PPTK yang menyampaikan bahwa proyek Fiber Optik sempat gagal tender Tahun 2021, kemudian pada tahun 2022 dilakukan secara ekatalog, dimana PT. BCM sebagai pelaksana.

Terungkap fakta dari keterangan saksi bahwa PT. BCM lebih murah dari Penyedia jasa lainnya termasuk Telkom yang merupakan BUMN.  Telkom lebih mahal karena 2 produk beda harga masing-masing, sementara BCM bisa dapat 2 produk dengan satu harga yaitu Produk jaringan dan bandwith. Saksi juga menyampaikan bahwa itu tidak merugikan Dinas Kominfo dan Pemprov Kalbar, dimana itu untuk 40 OPD.

Hal ini mendapat tanggapan PH terdakwa AI, tidak merugikan dan lebih murah kok menjadi terdakwa.

Terungkap juga sesuai keterangan saksi bahwa PPK dirangkap oleh Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kalbar.

Sidang tersebut dihadiri langsung para terdakwa yaitu AI dan S dengan para penasehat hukumnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa AI (45th) dan S (59th) ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan penyimpangan dalam pengadaan Fiber Optik untuk peningkatan jaringan Internet antar instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2022 s/d 2023 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat.

Bahwa AI selaku Direktur PT. BCM, dan S selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat diduga telah malakukan perbuatan yang disangkakan melanggar :

Primair :

Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001

tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Subsidair :

Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa tersangka AI (45th) selaku Direktur PT. BCM, dan tersangka S (59th) selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat, ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak.

Akibat perbuatan Tersangka AI dan S mengakibatkan Kerugian Negara sekitar + 3.668.700.772 (Tiga Milyar Enam Ratus Enam Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah). (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed