Pontianak, Media Kalbar
Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) silaturrahmi ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Kalbar dalam rangka membangun sinergi dan pencerahan keterbukaan Publik di Kalbar
Silaturrahmi LAKI yang dipimpin langsung Ketua Umumnya Burhanuddin Abdullah bersama Ketua DPC LAKI Kota Pontianak, Ketua DPC LAKI Kabupaten Kubu Raya dan pengurus lainnya, mereka diterima langsung oleh Ketua KIP Provinsi Kalbar Muhammad Darussalam, SE didampingi Koordinator Bidang Sengketa Informasi yang juga Komisioner Sy. Muhammad Heri bersama staf.
Ketua KIP Provinsi Kalbar Muhammad Darussalam sangat mengapresiasi silaturrahmi LAKI tersebut yang bisa sekaligus sosialisasi tentang tugas dan fungsi dari KIP.
“Ini sangat baik dan kita terbuka bagi masyarakat, lembaga, LSM untuk kita shering, diskusi. Dengan kunjungan seperti ini kita juga bisa menginformasikan sosialiasasi yang langsung uptodate terhadap topik-topik yang diperlukan keterbukaan informasi, ini media yang pas untuk kita.” Kata Darussalam, Jumat (14/10)
Dalam silaturrahmi tersebut disampaikan tugas KIP yaitu menerima, memeriksa dan memutuskan sengketa infomasi.
KIP juga mendorong keterbukaan publik bagi desa-desa di Kalbar dengan adanya PPID.
Sementara Ketua Umum LAKI Burhanuddin Abdullah menyampaikan silaturrahmi itu dilakukan karena Komisi Informasi Publik (KIP) merupakan lembaga strategis dalam pencegahan korupsi melaui transparansi atau keterbukaan informasi Publik.
“Mengingat Laki mempunyai program prioritas melakukan pengawasan dan monitoring pengelolaan dana desa, ini atensi Bapak Presiden memberikan kesempatan masyarakat untuk mengawasi terhadap penggunaan Dana Desa, luar biasa Dana Desa ini dari 2015 sampai 2021 sudah 400,1 triliun rupiah dana desa digelontorkan pemerintah, kalau tidak diawasi ini sangat bisa mengganggu kelancaran pembangunan nasional.” Kata Burhanuddin kepada sejumlah awak media di Kantor KIP Provinsi Kalbar.
Maka untuk itu, Lanjut Burhan, kita ke KIP ini untuk minta pencerahan jika ditemukan tentang dana desa yang tidak sesuai dengan UU Nomer 14 tahun 2008 kita sampaikan gugatan ke KIP.
“Selain itu yang kedua kita ingin dorong KIP untuk memyampaikan kepada DPRD, anggota DPRD baik Provinsi, Kabupaten/Kota di Kalbar, agar ikut sertakan lembaga, LSM, wartawan oleh Dewan dan pemerintah dalam rancangan rencana pembangunan daerah sehingga kita tahu, kita dorong KIP agar menyampakan ke DPRD agar LSM, lembaga dan wartawan ikut sertakan sehingga pembangunan kalbar ini benar-benar transparan.” Tuturnya. (Amad)
Comment