by

Sudah Tak Komitmen dengan MoU, Koperasi Borneo Eif Mandiri Kembayan Demo PT TBS

Sanggau, Media Kalbar

Sejumlah warga yang tergabung dalam anggota Borneo Elf Mandiri (BEM) koperasi mitra PT Tayan Bukit Sawit (TBS) melakukan aksi demo di jalan Pabrik PT TBS, di desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Minggu (11/9/2022).

Aksi tersebut di lakukan buntut dari tidak dianggapnya koperasi BEM milik petani sebagai Mitra PT TBS, yang notabene selama ini diketahui sudah melakukan perjanjian dan komitmen sebagai mitra.

Sebagai Ketua Koperasi BEM, Erik Erin dalam orasinya menyampaikan, bahwa selama ini pihak dari PT TBS tidak lagi berpedoman kepada peraturan gubernur. Karena menurutnya radius pendukung pabrik non kebun tersebut adalah 30 kilometer dari pabrik PT.TBS.

” Saya mendengar dari pihak menajemen PT TBS, bahwa Koperasi BEM milik petani ini mau diganti mitranya dengan Koperasi BUS. Aksi ini bukan hanya sebatas ini saja, dan kedepannya kami akan menempuh jalur hukum,” ujar Erik Erin.

Ditempat yang sama pendamping Hukum dari Pihak BEM Barto Agato Dirgo,SH, juga menuturkan aksi yang di lakukan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apalagi Koperasi BEM tersebut sudah kemitraannya sejak Tahun 2017 sudah di usahakan dan di perjuangkan

“Jangan takut untuk menyampaikan aspirasi dengan catatan tidak boleh anarkis dan tertib,” kata Dirgo.

Selanjutnya Menajer Pabrik PT TBS, Agus Winaryo saat menghadiri orasi tersebut mengatakan, masalah yang terjadi selama ini dirinya untuk sementara tidak mengetahui dan ia akan menindaklanjuti hal tersebut.

“Masih saya pelajari, karena saya masih baru di sini dan baru ditugaskan dua Minggu yang lalu,” ucapnya.

Acara berlangsung dengan aman dan tertib terlihat ada beberapa personil Polri/TNI mengamankan lokasi Demo tersebut.

Inilah lima poin isi tuntutan aksi bersama Koperasi Petani dan UUO di sekitar PKS PT Tayan Bukit Sawit (TBS)
1. Meminta pt. tayan bukit sawit memperbaiki/mereview perjanjian kemitraan dengan lembaga koperasi petani borneo ElF mandiri dan UUO, sesuai dengan amanat dalam perjanjian terdahulu.

2. Melakukan pengukuran ulang lahan petani, guna memastikan jaminan pasokan bahan baku dari wilayah sekitar PKS Tandan Bukit Sawit.

3. Meminta PKS Tandan Bukit Sawit Wajib membeli TBS dari Kelembagaan dan UUO yang sudah di mitrakan dengan Radius maksimal 30 Kilometer dari PKS sesuai Peraturan Gubernur nomor 63/2018.

4. Meminta PKS Wajib Membeli TBS dari Kelembagaan Koperasi dan UUO dengan Harga yang di tetapkan oleh TIM.

5. Meminta PKS melakukan pembinaan teknik budidaya kelapa sawit kepada lembaga Koperasi dan UUO sebagaimana yang telah di buat dalam perjanjian terdahulu. (**/tim)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed