by

Alasan Keluar Kota, Dirut Dana Pensiun Bank Kalbar Terkesan Menghindar Dugaan Mafia Tanah

Pontianak, Media Kalbar

Beberapa awak media kecewa karena maksud dan tujuan memenuhi undangan dari Direktur Dana Pensiun Bank Kalbar, tanggal 21 Agustus 2023, tidak bisa ditemui dengan alasan sedang di luar Kota, kehadiran Wartawan hanya ditemukan dengan Bidang Humas Dedy telah mempersiapkan Surat KLARIFIKASI terkait Kepemilikan Tanah Di jaln Perintis Kemerdekaan oleh Pihak Dana Pensiun Bank Kalbar.

Tim Investigasi langsung menghubungi pihak Sy. Zain yang didampingi oleh Kuasa Hukum DEBY YASMAN,SH.
Kuasa hukum Sy. Zain akrab dipanggil dengan Deby Pengacara Usia Muda, menaggapi terkait Surat KLARIFIKASI dari pihak Dana Pensiun, dengan menunjukan beberapa Dokumen.

Pertama Deby, mengapresiasi Sikap dari Dana Pensiun Bank Kalbar menjunjung Tinggi Hukum dan Menghormati proses hukum yang sedang berjalan, yang sekarang dengan Laporan Dugaan Menggunakan Surat Palsu atas Perolehan Hak Atas Tanah terhadap SHM No.46/1983 dan Turunannya SHGB No.107 dimiliki Pihak Dana Pensiun Bank Kalbar.

“Kedua, Perlu kami tegaskan kembali Klain kami Sy. Zain pemberitahuan Surat Palsu oleh Poltabes Kodya Pontianak terhadap Surat Milik Adat tanggal 28 Desember 1959 sebagai Dasar terbitnya SHM No.46/1983 pada tahun 2005. Oleh karena pelaku Utamanya Sy. Muchsin meninggal dunia, maka proses pidana nya dihentikan dan seharusnya SHM No. 46/1983 Status quo karena diperoleh dengan Tindak Pidana dan Surat Milik Adat tertanggal 28 Desember 1959, di sita oleh Negara, artinya Nyawa dari SHM No.46/1983 itu sudah mati, singkatnya tidak dapat lagi dipergunakan, itu ketentuan peraturan perundang Pertanahan Nasional kita, Seharusnya, Pihak Pertanahan Kota Pontianak itu mengetahuinya karena tercatat Dalam Buku Tanah dari SHM No.46/1983, itu ditegaskan dalam Pasal 3 (tertib Administrasi) Jo. Pasal 32 (kesuaian Data) PP No.24 Tahun 1997.” Jelasnya.

Ketiga,Putusan PTUN yang disebut berkekuatran hukum tetap. Ini terkait kewenangan mengadili, dalam Perkara Pertanahan yang di uji di PTUN adalah persoalan Prosedural nya. (Administrasi), Akan tetapi harus kita pahami Sertifikat Sebagai Bukti Hak Atas tanah memiliki dua dimensi selain Dimensi Administrasi dari Keputusan Pejabat TUN ada dimensi yang tidak bisa diabaikan (Utama) yaitu, Dimensi Kepemilikan, karena SHM No.46/1983 terbukti diperoleh (Dasar) Kepemilikan dengan Tindak Pidana Pemalsuan, dan ini menjadi penting. (ultimum remedium) adalah salah satu asas dalam hukum pidana Indonesia yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir penegakan hukum. Dan kita harus hormati proses hukum Dugaan Menggunakan Surat Palsu.dan kita berharap APH Polrees Kota Pontianak tegas dan segera menemukan Pelaku utama apalagi sekarang lagi dicari oknum MAFIA TANAH.yang melibatkan berbagai pihak. Dan kami berharap Pihak Dana Pensiun Bank Kalbar tidak terkait dengan persoalan ini.
Keempat; terkait Putusan No.3/PDT.PLW/1997/PN. Ptk tanggal 20 Agustus 1997, kami tambahkan dengan Putusan No.51/PDT/1997/PT. Ptk, Putusan ini Non Eksekutebel tertuang dalam ;
1. Berita Cara Hasil Pemeriksaan Lapangan No.13/1998/Eks, Jo. No 03/PDT.G/1997/PN. Ptk.
2. Ditegaskan kembali dalam Surat Dari Pengadilan Negeri Pontianak No.W11-D2.AT.01.10/733, prihak Penjelasan Atas Perkara Nomor.03/PDT/1997/PN. Ptk Jo.Nomor.51/PDT/1997/PT. PTK, serta Permohonan Pemerosesan Pensertifikatan Tanah Kepada Badan Pertanahan Nasional Kotamdya Pontianak. Tanggal 20 November 2000, pada point strip 4 dijelaskan, kami kutif “
“Bahwa dengan adanya lagi Surat Kuasa Penyerahan Nomor 452/2000 tanggal 10 nAgustus 2000 yang dibuat dihadapan Eddy Dwi Pribadi SH, Notaris yang berkedudukan di Pontianak (terlampir). Serta Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab.2943/DTF/2000 tanggal 30 Oktober 2000, tertnyata sebagian tanah Hak Milik Berdasarkan AKTA Jual Beli Nomor 249 tanggal 30 Desember 1963 dan tanggal 3 Juli 1961 dan yang telah diterbitkan Gambar Situasi Nomor.1546/1997 tertanggal 20 Maret 1997, maka semakin jelas bahwa Alas Hak yang menjadi Dasar diterbitkannya Sertifikat Hak Milik No.46/1983 adalah Surat Jual Beli tertanggal 28 Desember 1959 adalah Palsu/DiPalsukan oleh Pihak Penggugat (Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab.2943/DTF/2000 tanggal 30 Oktober 2000 terlampir). (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed