by

Apa Yang Salah..?, Kabupaten Melawi Zona Hijau Covid-19 Namun PPKM Level 2

Pontianak, Media Kalbar

Pertanyaan besar yang masih membingungkan masyarakat, terkait perkembangan kasus Covid-19 di Kalbar terutama pemberlakuan PPKM yang berdasarkan intrusi Menteri Dalam Negeri nomer 2 tahun 2022 tentang PPKM wilayah luar Jawa dan Bali yang diterbitkan tanggal 3 Januari 2022 dan berlaku mulai tanggal 4 sampai 17 Januari 2022.

Dalam inmendagri yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota tersebut Kalbar barada di level 1 dan 2.

Yang menjadi pertanyaan Kabupaten Melawi dimana berdasarkan peta zona risiko kenaikan kasus Covid-19 yang dikeluarkan BLC Satgas Covid-19 Nasional Tanggal 26 Desember 2021 dan 2 Januari 2022 berada di zona hijau, artinya 2 minggu berhasil mempertahankan zona hijau atau zona tidak ada kasus Covid-19, namun pada Inmendagri Nomer 2 tahun 2022 penerapan PPKM level 2. dan daerah beberapa daerah yang berada di zona kuning justru PPKM level 1.

Sementara menurut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat dr. Harisson, M. Kes., bahwa penentuan Level PPKM itu ada 6 indikator yaitu Jumlah kasus konfirmasi baik hasil pcr maupun antigen, Jumlah perawatan di Rumah sakit, Jumlah kematian karena covid-19, testing positifity rate, tracing, dan indikator treatment yaitu BOR.

Pertanyaan kalau zona hijau berarti tidak ada kasus Covid-19, mengapa harus penerapan PPKM level 2, mengapa Kabupaten Melawi tidak level 1.

Coba bandingkan dengan daerah yang masuk PPKM level 1 yaitu Kabupaten Sambas, Kapuas Hulu, Bengkayang, Kayong Utara dan Kubu Raya. Dan daerah yang masuk PPKM level 2 adalah Kabupaten Mempawah, Sanggau, Ketapang, Sintang, Landak, Sekadau, Melawi, Pontianak, dan Singkawang.

Wajarkah Kabupaten Melawi Zona Hijau namun penerapan PPKM level 2..? (red)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed