by

Indikasi Upaya Kriminalisasi Wartawan, Abdul Rahman Adukan Penyidik Polres Ketapang Ke Propam Polda Kalbar

Pontianak, Media Kalbar

Ada dugaan indikasi upaya Kriminalisasi terhadap salah satu wartawan Kompas Nasional Abdul Rahman oleh tim penyidik Polres Ketapang, membuat Abdul Rahman membuat laporan pengaduan ke Div Propam Polda Kalbar.

Abd Rahman HS., melaporkan Penyidik Polres Ketapang, Ke Div Propam Polda Kalimantan Barat melalui Subbid Pengamanan Internal (Peminal) POLDA Kalbar.

Menurut Rahman upaya kriminalisasi terhadap dirinya itu karena penyidik Polres Ketapang mengenyampingkan UU Nomer 40 tahun 1999 tentang Pers, mengenyampingkan surat Dewan Pers nomer 1079/DP-K/XI/2021 Hal Penyelesaian Pengaduan, Kemudian Persoalan Pers adalah Lex Spesialis bukan Lex Generalis, sehingga dirinya masih dipanggil dan diproses sebagai saksi.

Beberapa awak Media  melakukan konfirmasi Ke Subbid Peminal Polda Kalbar yang membenarkan bahwa Abd Rahman HS sudah membuat aduan perihal tersebut dan menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Penyidik Polres Ketapang untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut, Selasa (25/10)

Diterangkan oleh Abdul Rahman HS berawal Dipanggilnya dirinya selaku Koordinator/Wartawan Kompasnasional.com Prov. Kalbar oleh Kasat Reskrim Polres Ketapang KOMPOL. Muhammad Yasin, S.I.K., M.AP., terus berproses

Pemanggilan dimaksud, karena adanya laporan Suhandi pihak Manajemen PT Well Harvest Wining Alumina Refinery (PT WHW), Industri Pengolahan Biji bauksit, terkait pemberitaan yang ditulis Abd. Rahman HS., yang berjudul “PT. Well Harvest Winning Alumina (PT WHW) Alirkan Limbah Ke Sungai Tengar”.

Dalam wawancaranya dengan sejumlah media Abd Rahman HS., menegaskan bahwa persoalan sengketa pers itu merupakan Lex spesialis bukan Lex generalis, “Oleh karena itu kita melaporkan pihak penyidik Polres Ketapang, karena mereka sudah menyalahgunakan kewenangan yang bukan merupakan haknya untuk menangani sengketa pers.” Jelas Abd Rahman HS, Selasa (25/10)

Menurut Abd Rahman HS, sengketa pers adalah kewenangan dan tanggung jawab Dewan Pers, karena sengketa pers adalah Lex spesialis bukan Lex generalis,”Karena itulah maka penyidik Polres Ketapang kita laporkan ke pihak DIVPROPAM POLDA KALBAR.”Jelasnya.

Kasus ini bermula adanya investigasi di lapangan yang dilakukan oleh Abd Rahman HS., yang menemukan adanya pencemaran berasal dari PT WHW yang mengalir ke sungai Tengar Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan Kab Ketapang.

Terkait pencemaran tersebut, Abd Rahman HS melakukan konfirmasi melalui surat Ke PT WHW tanggal 5 Oktober 2021 dengan limit 2 X 24 jam, “Namun sampai saat ini tanggal 25/10/2022 mereka tidak menggunakan hak jawab dan hak sanggahnya.” Jelasnya.

Sesuai dengan pengaduan pihak pelapor kepada Dewan Pers, Dewan Pers telah menyikapi dan telah mengeluarkan surat no 1079/DP-K/XI/2021 dan merekomendasikan pada poin 2 yaitu Pengadu Memberikan hak jawab kepada teradu selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah surat penyelesaian pengaduan ini diterima,  tetapi pengadu telah mengenyampingkan apa yang direkomendasikan oleh Dewan Pers.

Mengakhiri wawancaranya Abd Rahman HS berharap, kepada pihak penyidik Polres Ketapang agar melaksanakan tugas sebagai pelayan masyarakat sesuai dengan kaedah hukum yang berlaku, “Jangan membenturkan Undang-undang dengan KUHP, karena ini Lex spesialis bukan Lex umum.” Terangnya.

“Tetapi kenyataannya, saya dipanggil sebagai saksi dalam persoalan tersebut mereka masih mengacu kepada pidana umum, jadi mengenyampingkan UU Pers No 40 THN 1999 ttg Pers.”Jelas Rahman lebih lanjut.

Dirinya disangkakan kepasal 310 dan pasal 27 ayat 3.

“Dengan itu juga Penyidik juga tidak berpedoman Kesepakatan Antara Polri, Kejagung dengan Dewan Pers.” Pungkasnya.

B.R. Rodes, SH., Kuasa Hukum Abd Rahman HS., berharap agar semua pihak mematuhi Undang-undang yang berlaku di Republik ini, “Artinya penegakan hukum juga harus mematuhi UU Pers, jadi semuanya ada aturannya, jangan main bantai-bantai Jak, semuanya sudah ada rambu-rambunya.”Tegas Rodes.

Selain UU Pers, menurut Rodes juga ada SKB tiga Menteri, yaitu Menteri Komunikasi, Kejaksaan Agung, dan Kapolri, yang mengatakan bahwa tidak setiap pelanggaran UU ITE, harus ditersangkakan. Bisa juga dilakukan mediasi terlebih dahulu.” Artinya tidak mesti orang dipenjarakan sesuai KUHP yang berlaku.” Jelasnya.

Rodes menyampaikan bahwa dirinya sangat mendukung langkah yang sudah dilakukan oleh kliennya, melapor ke Propam Polda Kalbar. “Supaya hal ini segera di tindaklanjuti oleh Propam Polda Kalbar. Agar lain kali kalau ada para wartawan atau jurnalis yang menulis berita, jangan sampai ditersangkakan.” Harapnya. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed