by

Jalan Warga Dipakai Sejak 1975 Diduga Masuk Sertifikat, Segarau Parit Bergejolak

Sambas, MEDIA KALBAR – Permasalahan akses jalan permukiman di Desa Segarau Parit, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, menjadi sorotan warga. Masyarakat menyampaikan keberatan serius atas dugaan penguasaan jalan umum yang selama ini telah digunakan warga sejak tahun 1975.

Jalan tersebut disebut telah menjadi akses utama masyarakat untuk lalu lintas harian, aktivitas sosial, hingga kegiatan ekonomi. Berdasarkan dokumen kwitansi jual beli yang dimiliki warga, area itu diklaim telah diperuntukkan sebagai akses umum oleh pemilik tanah sebelumnya.

Namun persoalan muncul setelah pada tahun 2016 terbit sertifikat hak atas tanah atas nama Liu Ka Sang. Warga menduga, area jalan umum beserta parit ikut masuk ke dalam objek sertifikat tersebut. Kondisi ini menimbulkan keresahan karena akses yang telah digunakan masyarakat selama lebih dari empat dekade terancam kehilangan fungsi sosialnya.

Permasalahan semakin memanas beberapa bulan lalu setelah akses jalan tersebut diputus secara sepihak. Warga pun menyampaikan protes keras karena merasa hak akses mereka dirampas.

Tim Hukum Warga, Lipi, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak masyarakat. Langkah hukum yang disiapkan antara lain melalui jalur perdata, termasuk menguji keabsahan sertifikat yang diduga mengabaikan keberadaan jalan umum dan hak warga yang telah ada sebelumnya.

“Jalan tersebut bukan sekadar akses fisik, melainkan bagian dari hak sosial masyarakat yang telah digunakan secara turun-temurun. Kami akan memperjuangkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak-hak warga melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Lipi, Senin(27/4/2026).

Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut kepentingan satu atau dua orang, tetapi berkaitan langsung dengan kepentingan umum dan fungsi sosial tanah sebagaimana dikenal dalam hukum pertanahan nasional.

Atas persoalan tersebut, masyarakat telah menyampaikan aspirasi kepada DPRD. Warga berharap lembaga legislatif dapat ikut mendorong penyelesaian yang adil dan memberikan perlindungan hukum terhadap hak akses masyarakat.

Masyarakat juga meminta pemerintah daerah, lembaga pertanahan, dan aparat penegak hukum untuk bertindak objektif, transparan, serta mengedepankan kepentingan umum. Mereka berharap kasus ini tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola pertanahan di Kabupaten Sambas.

Kasus jalan permukiman Desa Segarau Parit ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak masyarakat atas akses umum, kepastian hukum pertanahan, serta pentingnya pengawasan dalam penerbitan sertifikat tanah agar tidak merugikan kepentingan rakyat.(Rai)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed