by

Joni Isnaini Kembali Ditahan Terkait Kasus BP2TD Mempawah

Pontianak, Media Kalbar

Setelah beberapa hari menghirup udara segar karena diputus Bebas oleh Pengadilan Tipikor Pontianak, Kemarin Ketua Kadin Kalbar Joni Isnaini kembali ditahan oleh Polda Kalbar karena terkait dan menjadi salah satu tersangka kasus dugaan Korupsi Pembangunan BP2TD Mempawah.

“Iya kemaren malam sudah ditahan” ungkap Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya kepada Mediakalbarnews.com melalui pesan singkatnya, Sabtu (31/12).

Sebelumnya juga diberitakan bahwa Kasus dugaan korupsi pembangunan BP2TD Mempawah Masih terus belanjut, dimana Polda Kalbar sudah menetapkan sejumlah tersangka dan memeriksa sejumlah saksi termasuk Wagub Kalbar H. Ria Norsan.

Diterangkan bahwa Bebasnya Joni Isnaini belum inkrah, karena Kejaksaan ajukan kasasi ke Mahkamah Agung, disamping itu J masih terkait pada BP2TD, ” tersangka J pada sidang kemarin memang diputus bebas, tapu ini belum selesai prosesnya, karena kejaksaan sedang mengajukan kasasi, jadi memang belum inkrah, masih proses. Kemudian yang kedua yang bersangkutan masih persoalan kasus lain, tentu itupun berproses kedepannya dan sedang berjalan berkas perkaranya. Terkait Saudara RN sebagai saksi masih kita mintai keterangan untuk melengkapi beberapa berkas perkara.” Ungkap Ditkrimsus Polda Kalbar pada saat konferensi pers akhir tahun 2022 yang digelar Polda Kalbar, Kamis (29/12)

Sebagaimana dumuat di mediakalbarnews.com beberapa waktu lalu, Terkait kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi BP2TD, Kabid Humas Polda Kalbar menyampaikan telah ditetapkan 6 tersangka dan sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka.

“Kasus BP2TD telah ditetapkan 6 tersangka, Penahanan Tersangka terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 14 November 2022.” Kata Kombespol Raden Petit Wijaya melalu pesan selulernya kepada Media Kalbar / mediakalbarnews.com , Minggu (30/10)

Disampaikan Untuk 5 (lima) orang tahanan Rutan Polda Kalbar atas nama, 1. RB, 2. G, 3. EI, 4. N, 5. P, Sedangkan 1 orang lainnya, 6. J sedang ditahan dalam perkara lain.

Diterangkan bahwa Dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses pelelangan dan pelaksanaan pembangunan gedung BPPTD Kalimantan Paket 1, 2, 3, 4 dan Infrastruktur dan Lansekap Satuan Kerja Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Darat Sumber Dana APBN TA 2016,

sebagaimana dimaksud dalam : Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat 1 Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed