Pontianak, Media Kalbar
Terdakwa dugaan tipikor Luhai diputus Bebas oleh Majelis Hakim Tipikor Pontianak, sementara terdakwa lainnya di putus 1 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah pada Sidang di Pengadilan Tipikor Pontianak, Kamis (9/9/21), terhadap hal tersebut NGO yang konsen mengawal kasus ini menyampaikan kepada mediakalbarnews.com (Media Kalbar), Jumat (10/9/21)
“Lembaga Swadaya Masyarakat Three NGO NCW-GASAK-Peduli Kayong tidak heran dan sudah memprediksi putusan hakim akan “bebas” Terdakwa Luhai, signalnya sudah terlihat dari awal putusan hakim menetapkan terdakwa ” Tahanan Kota”. Ungkap Hikmat Siregar Sekjend LSM GASAK.
Disampaikan bahwa Sebuah putusan perkara memang kewenangan hakim sebagai perwakilan Tuhan, “namun kami sebagai Lembaga Social Control yang concent terhadap korupsi mempertanyakan moral majelis hakim yang memutuskan bebas terdakwa Luhai. Pertanyaan kami sangat sederhana adakah kasus korupsi main tunggal “one man show’? Bagaimana mungkin hanya bendahara seorang diri main tunggal korupsi?.” ujar Hikmat Siregar.
Pihaknya berharap agar Jaksa Penuntut melihat lebih jernih dan memperlihatkan keadilan yang seadil-adilnya. Jaksa Penyidik sudah bekerja maksimal dan sudah menghantarkan Terdakwa LH ke Rutan Pontianak, dengan tempo sangat singkat turun surat keputusan majelis hakim menetapkan terdakwa Tahanan Kota dan kini Putusan Bebas.
“Intinya kami Three NGO melihat ada keanehan terhadap putusan hakim , Jaksa capek-capek menahan terdakwa dan dengan mudahnya Hakim melepaskan terdakwa. Kami akan menyelidiki manakala ada apa-apa nya tanda kutip.” ucapnya.
Disampaikan Hikmat Siregar bahwa pihaknya konfirmasi ke Jaksa yang akan mengambil langka kasasi, “Tadi saya konfirmasi ke JPU dan Kasi Intel Ketapang bahwa mereka tidak menerima putusan ini dan akan Kasasi.” tutupnya. (amad)
Comment