Pontianak, Media Kalbar
Dalam sidang lanjutan Praperadilan kasus perkara penetapan tersangka Joni Isnaini cs terhadap pekerjaan peningkatan jalan Jawai-Tebas-Tanah Hitam di Kabupaten Sambas, terkuak bahwa perhitungan kerugian negara proyek tersebut adalah Rp. 8,7 miliar.
“Kerugian negara 8,7 miliar, tidak mungkin dan tak masuk akal saya, bayangkan saja itu kontrak 11 miliar, kerugian negara 8,7 miliar, artinya itu total lost artinya jalan tersebut tidak bisa dilewati, hancur, ini faktanya mulus 5 kilo meter bagus. Itu saja tidak masuk akal. Jadi 8,7 miliar kerugian negara imposible.” Ungkap Herman Hofi Munawar Penasehat Hukum Pemohon Joni Isnaini Cs ketika awak mediakalbarnews.com (media kalbar) meminta tanggapannya terkait nilai kerugian negara pada proyek yang diperkarakan usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (10/3).
Selain itu Herman Hofi juga meragukan keahlian para saksi ahli yang diajukan oleh termohon. ” sebab harus jujur apa adanya sesuai tingkat keilmuan, takperlu ada pesan-pesan dari orang-orang tertentu, dan tidak boleh asumsi-asumsi dan sebagainya, jadi penentuan tersangka dengan ahli saja itu tidak feer.” Jelas Herman.
Pihaknya yakin pengadilan masih feer lah kita menuggu kesimpulan nanti.
“Saya berkeyakinan tidak ada kerugian negara itu.” Tegasnya lagi.
Sementara dalam dokumen bukti fakta visual video yang ditampilkan justru mendukung kliennya, dimana jalan bagus dilalui oleh berbagai jenis kendaraan.
Dalam praperadilan lanjutan tersebut, pihak termohon (Polda Kalbar) menghadirkan 4 saksi yaitu 2 saksi fakta dan 2 saksi ahli. Sidang dilanjutkan besok, Jumat (11/3) dengan agenda pembacaan kesimpulan. (Amad)
Comment