by

Pelantikan Mediator Dewan Sengketa Indonesia Di Kalbar, Daerah Masih Kurang Arbiter

Pontianak, Media Kalbar

Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Provinsi Kalbar melaksanakan Sidang Terbuka Penandatanganan Pakta Integritas, pengambilan sumpah/janji dan Pelantikan Profesi Mediator/Ajudikator/ Konsiliator/Arbiter/ Praktisi Dewan Sengketa di Wilayah Hukum Provinsi Kalbar di Hotel Golden Tulip Pontianak, Senin (21/8).

 

 

 

Sebanyak 35 Orang Profesi Mediator diambil sumpah / janji dan dialantik oleh Presiden DSI Sabela Gayo, SH, MH, Ph.D, CPL, CPLE,ACIArb., CPM.,CPrM dihadapan semua yang hadir setelah sebelumnya sudah dilaksanakan Pakta Integritas.

Presiden DSI menerangkan bahwa ini yang kedua kalinya DSI Provinsi Kalbar dibawah kepemimpinan Direktur DSI Provinsi Kalbar, Johan Hanavy Syarif, SH., CPrM, CPArb, ACIArb, (jojo)., sebelumnya yang pertama pada bulan januari 130 mediator arbiter di lantik di Untan, “ini yang ke-2 ada 35 yang kita lantik, semua di Kalbar ada 180.” Katanya.

Diterangkan bahwa Mediator dari segi kuantitas harus ditambah, “karena kajian kami provinsi dengan jumlah 13-14 pengadilan negeri dan agama di Kalbar membutuhkan sekitar 400 mediator, jadi masih kurang.” Ujarnya.

Kemudian juga dari segi kualitas, para mediator harus banyak belajar, terutama mendalami pengetahuan untuk penyelesaian mediasi dengan kearifan lokal, “jadi ini bisa diterapkan dalam pengadilan maupun luar pengadilan, termasuk juga berkoordinasi dengam aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan juga kepada pemerintah daerah.” Terangnya.

Bahkan lanjut Sabela, kepada pemerintah daerah bisa menyediakan ruang-ruang mediasi gratis sampai ke tingkat desa. “Misalnya ada tempat di Kantor Camat yang ruang kosong bisa dijadikan tempat mediasi. Karena banyak masyarakat yang belum tau dimana tempat mediasi itu.” Ujanya.

Se Indonesia ada 2.505 orang mediator yang bersertifikat, “75% sudah diterima sebagai mediator hukum di pengadilan negeri dan pengadilan agama.” Tandasnya.

Harapan Sabela, untuk DSI Kalbar bisa bekerjasama dengan Pemerintah menyusun regulasi tentang penyelesaian sengketa dalam peraturan berupa Pergub, Perda ataupun Perbub.

Direktur DSI Provinsi Kalbar, Johan Hanavy Syarif, SH., CPrM, CPArb, ACIArb, (jojo)., menyampaikan bahwa kegiatan ini dihadiri oleh stacholder terkait Wagub Kalbar diwakili Kabiro Hukum, Pengadilan Tinggi Pontianak
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Pontianak Abner Situmorang, SH,MH, Sekda Kabupaten Bengkayang, Yustianus, SE.MM., Ketua Pengadilan Agama Putussibau, Ketua Pengadilan Mempawah, Rendra kurniawan SH MH.. Kepala Sub Bag TU lapas Singkawang, Pengadilan Militer Pontianak, Kolonel Chk Setyanto Hutomo, S.H. Kadilmil I-05 Pontianak, Polres Sanggau, Sekretaris Daerah Kabupaten Kayong Utara diwakilkan oleh Kepala Bagian Hukum Kabupaten Kayong Utara, Bapak Ardiansyah, S.H, Mahani Tri hastuti Kasi barang bukti dari kejaksaan Negeri sanggau.

Jojo mengatakan bahwa DSI Kalbar akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah dalam menyelesaikan sengketa diluar pengadilan, memediasi khususnya yang perdata, diupayakan untuk perdata pengadilan adalah langkah terakhir. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed