by

Polres Bengkayang Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM, 833 Liter Pertalite Diamankan

Bengkayang, Media Kalbar

Melalui Konferensi Pers yang digelar di Aula Tunggal Panaluan, Selasa (4/7/23) siang, Kapolres Bengkayang membeberkan pengungkapan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite.

Konferensi pers yang dipimpin Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. tersebut didampingi juga oleh Pju Polres Bengkayang dan beberapa awak media elektronik maupun media cetak.

Dalam pembukaannya Kapolres mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM yang terjadi di Kecamatan Sanggau Ledo.

“Pada tanggal 23 Mei 2023, kami lakukan penangkapan terhadap pria berinsial R dirumahnya di Jalan Sumondo, Desa Lembang Kec. Sanggau Ledo, Kab. Bengkayang yang mengendarai mobil jenis Toyota Hilux Warna Hitam untuk mengangkut BBM Jenis Pertalite sebanyak kurang lebih 833 liter,” ungkap Kapolres.

“Adapun barang bukti yang kami amankan yaitu 1 unit Mobil Toyota Hilux Warna Hitam, 2 drum plastik warna biru dengan ukuran 220 liter, 4 jerigen warna biru ukuran 35 liter, 1 jerigen warna putih ukuran 20 liter, 22 jerigen warna merah ukuran 10 liter, 1 jerigen warna hitam ukuran 5 liter, 7 jerigen warna putih ukuran 4 liter yang dimana semua berisikan BBM jenis Pertalite,” ujar Kapolres lebih dalam.

“Tersangka R dan barang bukti telah diamankan ke Polres Bengkayang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Kapolres menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka tersebut yaitu melakukan penimbunan BBM dengan cara mengantri di SPBU sekitar berulang-ulang kali menggunakan jerigen atau botol hingga memenuhi jumlah yang diinginkan.

“Setelah menimbun BBM, tersangka menjualnya dengan harga diluar harga eceran tertinggi kepada masyarakat atau target konsumen yang tanpa dilengkapi izin untuk melakukan niaga, penyimpanan maupun pengangkutan BBM dari pihak terkait,” jelasnya.

Atas perbuatannya, R disangkakan pasal Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan Ancaman Pidana Penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan penyalahgunaan BBM yang dapat merusak alur distribusi BBM yang telah disusun dengan baik, mengakibatkan kelangkaan di masyarakat, serta justru menjadi bumerang bagi kita sendiri yang mencoba membuka usaha serupa tanpa dilengkapi legalitas.

“Kedepannya kami akan terus mengembangkan serta melanjutkan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus serupa untuk mencari tahu apakah masih ada pihak lain yang melakukan penyalahgunaan BBM di Kab. Bengkayang,” sampai Kapolres.

Terakhir, Kapolres meminta agar segera melaporkan kepada kepolisian terdekat apabila masyarakat menemui, melihat mapun mengetahui adanya dugaan tindak pidana apapun bentuknya karena pada hakikatnya, terpeliharanya kamtibmas merupakan tanggung jawab bersama. (*/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed