by

Vonis Hakim Perkara Korupsi BP2TD Mempawah, LAKI Apresiasi Penyidik Polda Kalbar Dalam Mengungkap Kasus Tipikor Tersebut

Pontianak, Media Kalbar

Dengan putusan Hakim PN Tipikor Pontianak dalam kasus BP2TD kepada Joni cs telah membuktikan bahwa Penyidik sangat Profesional dalam ungkap kasus BP2TD Mempawah walaupun kasus ini dianggap paling berat dan rawan. Namun penyidik dengan kemampuan dan keberanian dapat membuktikan dalam persidangan bahwa kasus BP2TD terjadi perbuatan melawan hukum.

“Tentu begitu juga bagi penyidik kejaksaan yang telah memiliki komitmen untuk berantas korupsi telah teruji. Sehingga tidak ada ruang yang bisa membebaskan para terdakwa.” Kata Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Indonsia (LAKI), Burhanuddin Abdullah, SH kepada Media Kalbar / mediakalbarnews.com, Jumat (28/7) menanggapi vonis putusan hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak terhadap para terdakwa Kasus Korupsi BP2TD Mempawah pada hari Kamis (27/7).

Dikatakan lebih lanjut bahwa Harapan LAKI kepada para pimpinan untuk lebih memperhatikan para penyidik yang telah berhasil bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus korupsi.
“Karena Capaian keberhasilan ini bukan hanya dinikmati oleh penyidik itu sendiri, Melainkan akan mengangkat nama institusi, Karena itu sangat layak penyidik yang berhasil ungkap kasus korupsi mengantongi gelar predikat Penyidik terbaik dengan memberikan penghargaan dalam berbagai bentuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Terang Burhanuddin Abdullah yang selalu konsisten mengawal kasus dugaan korupsi ini.

Masyarakat kalbar memberikan respon positip terhadap kinerja Polda dan Kejati yang mampu bersinergisitas dalam menuntaskan kasus korupsi BP2TD. “Kita tidak ingin pelaku korupsi menari nari diatas penderitaan rakyat.” Tegasnya.

Sebagaimana diketahui bahwa hari Kamis 27 Juli 2023, Pengadilan Tipikor Pontianak dalam agenda putusan, majelis hakim menetapkan keenam terdakwa, yakni Prayitno, Joni Isnaini, Erry Iriansyah, Rajali Bustam, Nurlela dan Ghazali tetap berada dalam tahanan.

Tiga Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak memutuskan pidana kepada para terdakwa yaitu,

* Terdakwa Prayitno terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan pencucian uang, dengan menjatuhkan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar, diganti pidana kurungan 4 bulan.

Prayitno, juga dijatuhkan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti Rp1,6 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak diganti selama 1 bulan setelah putusan berkuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita jaksa, kemudian dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut, selanjutnya apabila harta benda tidak mencukupi untuk mengganti uang pengganti, maka akan diganti pidana penjara selama 2 tahun. Kemudian majelis hakim menyatakan terdakwa Prayitno tetap berada dalam tahanan.

* Terdakwa Joni Isnaini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara sah bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila tidak membayar denda maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Joni Isnaini juga dijatuhkan pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar lebih, dengan ketentuan apabila tidak diganti selama 1 bulan setelah putusan berkuatan hukum tetap, maka harta benda disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut, selanjutnya apabila harta benda tidak mencukupi untuk mengganti uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. Majelis hakim pun menetapkan Joni Isnaini berada dalam tahanan.

* terdakwa Erry Iriansyah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-bersama dan melakukan tindak pidana pencucian uang dan menjatuhkan pidana selama 6 tahun penjara dan denda 500 juta. Dengan ketentuan apabila tidak denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Erry Iriansyah juga dijatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp19 miliar lebih, dengan ketentuan apabila tidak diganti selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda akan disita dan lelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti. Selanjutnya apabila harta benda tidak mencukupi untuk mengganti uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. Majelis hakim pun menetapkan Erry Iriansyah tetap dalam tahanan.

* Terdakwa Rajali Bustam dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 1,3 tahun dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Rajali Bustam juga dijatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp116 juta, dengan ketentuan apabila tidak diganti selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda akan disita dan lelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti. Selanjutnya apabila harta benda tidak mencukupi untuk mengganti uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Majelis hakim pun menetapkan Rajali Bustam tetap dalam tahanan.

* Terdakwa Nurlela dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan dijauhkan pidana penjara selama 1,3 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Menetapkan terdakwa Nurlela tetap dalam tahanan.

* Terdakwa Ghazali dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan membantu tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Majelis hakim pun menetapkan terdakwa Ghazali tetap dalam tahanan. (*/AMAD)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed