Ketapang, Media Kalbar
Pada hari Rabu, tanggal 1 Oktober 2025, Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ketapang menetapkan DFS sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi di Bidang Perbankan pada salah satu Bank BUMN di Kabupaten Ketapang.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan pada saat Tersangka menjabat sebagai Pimpinan Bank pada periode Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024.
Hal ini disampaikan Kajari Ketapang, Anthony Nainggolan, S.H., M.H., melalui Kasi Pidsus Kejari Ketapang Arie Zaky Prasetya, S.H., M.H., dalam siaran pers yang diterima Media Kalbar, Kamis (2/10).
Disampaikan bahwa perbuatan Tersangka dilakukan dengan modus operandi berupa penarikan dan penyalahgunaan Uang Setoran dan Pelunasan Pinjaman, Dana Titipan Klaim Asuransi Jiwa Kredit Online, Dana Advance Paymet Pinjaman, Dana Simpanan Nasabah, dan Tempilan Pinjaman secara melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.473.248.049,- (Satu miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus empat puluh delapan ribu empat puluh sembilan rupiah).
Dijelaskan bahwa DFS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka DFS dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak hari ini tanggal 01 Oktober 2025 di Lapas Kelas IIB Ketapang,” ujar Arie Zaky Prasetya.
Kejaksaan Negeri Ketapang menegaskan komitmen untuk mengusut kasus ini secara profesional, berintegritas, dan transparan demi mewujdukan asta cita Pemerintah dalam pemberantasan korupsi. (*/Amad)











Comment