Pontianak, Media Kalbar
Kejaksaan Negeri Pontianak menggelar kegiatannya pemusnahan Barang bukti Bertempat di Halaman Kejari Pontianak, Kamis (7/5).

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Samuel Fernandes Hutahayan, S.H., M.H., memimpin jalannya kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dan Kamnektibum, serta Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), dan perkara tindak pidana khusus.
Kegiatan tersebut juga di hadiri oleh Asisten Bidang Pemulihan Aset pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Adung Sutranggono, S.H. M.Hum., Bea Cukai, BNN dan stakeholder Lainnya.

Disampaikan oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Samuel Fernandes Hutahayan, S.H., M.H., bahwa pemusnahan tersebut berdasarkan amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan dengan rincian perkara 1. Perkara Tindaka Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda); Sebanyak 14 (empat belas ) perkara seperti arit, pahat, obeng, senjata tajam jenis samurai, gunting, pakaian dan lain-lain.
2.Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya dan KAMNEKTIBUM (TPUL) Sebanyak 22 (dua puluh dua) perkara, berupa berupa senjata api rakitan, kosmetik yang tidak memiliki ijin edar, gunting, handphone, senjata tajam jenis celurit, dan lain-lain.
3. Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya sebanyak 23 (dua puluh tiga) perkara, dengan rincian narkotika yang akan dimusnahakan Sabu sebanyak ± 122,0637 (seratus dua puluh dua koma nol enam tiga tujuh) gram (merupakan jumlah penyisihan yang diterima saat tahap II).
Ekstasi sebanyak ± 6,75 (enam koma tujuh lima) gram (merupakan jumlah penyisihan yang diterima saat tahap II).
4. Perkara Tindak Pidana Khusus satu perkara berupa rokok tanpa cukai seperti merek HND Pratama, promail, samlokqiu.
“Total semua 60 perkara dari Bulan Maret sampai awal Bulan Mei 2026,” ujarnya.
Terkait adanya sejumlah obat-obatan yang juga dimusnahkan merupakan perkara Terkait yang tidak memiliki keahlian farmasi. Berkaitan dengan Pasal Undang-Undang Kesehatan 0436. (Amad)











Comment