by

Kemenkumham Kalbar Siap Mendukung Implementasi Inovasi e-Berpadu Pengadilan Tinggi Pontianak

Pontianak, Media Kalbar

Kanwil Kemenkumham Kalbar mendukung penuh implementasi Inovasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) dengan menandatangani Memorandum of Understanding MoU antara Pengadilan Tinggi Pontianak dengan aparat penegak hukum di wilayah Pontianak termasuk Kemenkumham Kalbar.

“Komitmen ini kami pertegas melalui penandatanganan perjanjian kerjasama Implementasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) antara Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak dengan aparat penegak hukum di wilayah Kalimantan Barat,” kata Kakanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa, Kamis (10/11/22).

Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Gatot Suhartono menyampaikan bahwa aplikasi E-Berpadu bertujuan untuk membangun komitmen dan sinergitas antar penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum, sehingga diharapkan mampu memangkas birokrasi agar lebih efisien dan paperless.

Dijelaskan Gatot bahwa fitur-fitur pada aplikasi e-BERPADU yang dapat diakses antara lain Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Pengajuan Penetapan Izin dan Persetujuan Penggeledahan, Pengajuan Penetapan Izin atau Penyitaan, Pengajuan Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Permohonan Pembantaran Penahanan, Permohonan Penetapan Diversi, Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti, dan Permohonan Izin Besuk Online.

Lebih lanjut Pria menegaskan, Kemenkumham Kalbar akan merasa sangat terbantu dengan adanya aplikasi ini serta mempermudah untuk berkoordinasi.

“Aplikasi e-BERPADU ini bermanfaat bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, khususnya jajaran Pemasyarakatan, dimana Lembaga Pemasyarakatan maupun Rumah Tahanan Negara yang bisa mendapatkan salinan putusan pengadilan dengan cepat tanpa harus menunggu berkas diserahkan oleh pihak Kejaksaan maupun Pengadilan,” katanya menegaskan.

Dalam penggunaannya, setiap Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara akan diberikan hak akses masing-masing untuk dapat mengoperasikan aplikasi e-BERPADU.

Dirinya menambahkan bahwa aplikasi ini merupakan langkah maju dan kontribusi nyata Pemasyarakatan dalam mendukung pencapaian tujuan dari penegakan hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Secara rinci, Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Gatot Suharnoto, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Suryanbodo Asmoro, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat, Masyhudi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Pria Wibawa, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat diwakili oleh Kepala Seksi Penyidikan, Stevanny Valentino.

Kemudian dari jajaran Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat hadir Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi Eka Jaka Riswantara, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak Julianto Budhi Prasetyono dan Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II-A Pontianak Raja Muhammad Ismael Novadiansyah. (**/amd)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed