by

Musrenbang Desa Sungai Belidak 2023: Evaluasi RKPDes untuk Tahun Anggaran 2024

Kubu Raya, Media Kalbar

Pada hari keenam pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes),di setiap desa di Kecamatan Sungai Kakap Pemerintah Desa Sungai Belidak telah menggelar acara evaluasi perencanaan Desa Rencana Kerja Pemerintah Desa(RKPDes)untuk tahun anggaran 2024.

Acara berlangsung dengan meriah di Aulah kantor Desa Sungai Belidak pada Selasa,19 September 2023, dan dihadiri oleh Camat Sungai Kakap, BPD, Bhabinkamtibmas, Pendamping desa, Kepala desa Sungai Belidak beserta perangkatnya dari Tingkat RT, RW, Dusun tokoh agama, tokoh pemuda, dan tamu undangan.

Dalam acara tersebut,Pemerintah Desa Sungai Belidak bersama dengan warga desa secara bersama-sama mengevaluasi rencana pembangunan desa yang telah disusun.

Rencana ini mencakup berbagai aspek,seperti infrastruktur, kesejahteraan masyarakat, pendidikan, dan lainnya. Tujuan dari evaluasi ini adalah untuk memastikan bahwa rencana pembangunan desa tersebut sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Camat Sungai Kakap hadir sebagai tamu kehormatan dalam acara tersebut dan memberikan apresiasi atas upaya Pemerintah Desa Sungai Belidak dalam mengembangkan rencana pembangunan yang berkelanjutan.

Acara evaluasi ini menjadi wadah penting bagi partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan desa mereka,sehingga memastikan bahwa kebijakan dan program yang dijalankan sesuai dengan harapan warga.

Juliansyah kepala desa Sungai Belidak Kecamatan Sungai Kakap menjelaskan bahwa tema Musrembangdes tahun ini adalah evaluasi pembangunan tahun sebelumnya,baik dari pemerintah kabupaten maupun pembangunan di desa.Ini bertujuan untuk menghindari kesalahan di tahun-tahun berikutnya.”Katanya.

Juliansyah juga mengungkapkan bahwa sebagian pembangunan infrastruktur dan ketahanan pangan telah terealisasi di desa.Namun, terkait dengan pembangunan dari kabupaten,ia menyatakan bahwa hingga saat ini,belum ada koordinasi atau izin yang diberikan kepada pemerintah desa.

Hal ini menjadi keluhan mereka, dan mereka berharap agar pemerintah kabupaten dapat berkoordinasi dengan mereka untuk memastikan data yang mereka miliki lebih akurat.

Selain itu,ada banyak aspirasi yang masuk,termasuk dari anggota DPR-RI,seperti Bapak Syarif Abdullah Alqadrie dan Bang Zulkarnaen anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya,serta anggota DPRD Provinsi seperti Kak Evi.dan dari PAN juga ada Namun,detailnya masih belum jelas.”Terangnya.

Juliansyah berharap agar usulan-usulan pembangunan di desa Sungai Belidak melalui Musrembangdes dapat diwujudkan, terutama yang diutamakan,seperti pemasangan tiang listrik, pembangunan turap masjid,dan perbaikan sekolah.Harapannya agar pemerintah dapat memprioritaskan setidaknya 3 usulan penting ini di tahun 2024.”Harapnya.

Sementara itu Junaidi S.Sos.,Camat Sungai Kakap Dalam pernyataannya kepada awak media,beliau menyampaikan bahwa musrembang desa tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.Dalam musrembang desa ini,terlibat unsur masyarakat,unsur pemerintah desa,dan Badan Permusyawaratan Desa(BPD).”Katanya.

Pada sesi tanya jawab,masyarakat mengajukan beberapa pertanyaan terkait dengan berbagai usulan, termasuk yang menggunakan anggaran desa(APBDes)dan anggaran pembangunan daerah (APBD).Pertanyaan juga mencakup isu terkait dengan TK,normalisasi, dan transparansi di desa. Pemerintah desa telah menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, termasuk mengenai kewajiban untuk memajang papan informasi di depan kantor desa guna meningkatkan transparansi.”Ujarnya.

Terkait dengan normalisasi,ada keluhan dari warga,dan camat menyampaikan bahwa mereka akan berupaya menghubungi konsultan atau pekerja yang melaksanakan proyek tersebut agar dapat memenuhi keinginan masyarakat.”Ucapnya.

Junaidi juga mencatat bahwa banyak program kegiatan dari Kabupaten Kubu Raya yang tidak berkoordinasi dengan desa,bukan hanya di Sungai Belidak,tetapi juga di desa lainnya yang melaksanakan musrembangdes.”Terangnya.

Dalam kesempatan tersebut,Junaidi Camat Sungai Kakap mengingatkan bahwa semua program kegiatan pembangunan yang masuk ke desa harus berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk menghindari overlap dan masalah serupa.Selain di juga menegaskan bahwa setiap kegiatan Proyek harus di lengkapi dengan papan plang proyek baik itu dari ABPD.Kabuoaten Provinsi dan Pusat termasuk Proyek dana desa harus memasang papan plang sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik(KIP).”Tegasnya.

Koordinasi di semua tingkatan, mulai dari desa,kecamatan,hingga kabupaten,adalah kunci untuk memastikan pelaksanaan program berjalan lancar.Junaidi juga menyatakan harapannya bahwa proses musrembangdes ini akan membantu pembangunan desa berjalan dengan baik,dengan koordinasi yang kuat di antara semua pihak terkait. Dia juga memberikan apresiasi kepada kepala desa Sungai Belidak atas pelaksanaan musrembang desa yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.”Pungkasnya(MK/Ismail)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed