KUBU RAYA, Media Kalbar
Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menyoroti kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kubu Raya yang dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan layanan air bersih secara optimal.
Menurut Herman, air bersih merupakan elemen krusial dalam menopang keberlangsungan hidup, kesehatan, dan aktivitas ekonomi masyarakat. Bagi warga Kecamatan Sungai Raya dan sekitarnya yang mengalami pertumbuhan penduduk dan ekonomi pesat, ketersediaan air bersih disebut sebagai kebutuhan dasar yang tidak dapat ditunda.
“Air bersih bukan sekadar layanan publik, melainkan hak dasar masyarakat yang wajib dipenuhi negara melalui pemerintah daerah,” tegas Herman, Rabu (17/6/2026).
Ia merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 5 dan 6, yang menegaskan negara menjamin hak rakyat atas air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari secara adil dan merata. Pengelolaan sumber daya air juga wajib diprioritaskan untuk kebutuhan dasar masyarakat.
Hingga kini, pelayanan PDAM Kubu Raya dinilai belum menunjukkan perkembangan menggembirakan. Herman menyebut stagnasi pelayanan, distribusi air yang kerap terhenti, hingga kualitas air yang dikeluhkan warga sebagai indikator nyata perlunya perhatian serius.
Ia menduga akar persoalan berasal dari lemahnya tata kelola internal atau _bad corporate governance_. Kepemimpinan di perusahaan daerah tersebut dinilai belum memiliki arah strategis jelas untuk keluar dari krisis pelayanan.
“Manajemen yang diterapkan terlihat tidak profesional, minim transparansi, dan jauh dari prinsip akuntabilitas publik,” katanya.
Sebagai BUMD, PDAM seharusnya dikelola direksi yang kompeten dengan orientasi _public service obligation_ dan efisiensi operasional. Herman menilai manajemen perlu memahami analisis SWOT untuk memetakan jaringan distribusi, memperbaiki kebocoran teknis, memanfaatkan digitalisasi, dan mengantisipasi krisis air.
“Kegagalan melakukan langkah strategis tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak konsumen,” tegasnya.
Herman meminta Pemerintah Kabupaten Kubu Raya segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja manajemen PDAM. Hal ini sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 12 Ayat (1) yang menetapkan penyediaan air minum sebagai urusan pemerintahan wajib di bidang pelayanan dasar.
Ia juga mengingatkan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang mengatur bahwa BUMD didirikan untuk memberi manfaat bagi ekonomi daerah dan menyediakan barang serta jasa bermutu berdasarkan prinsip _good corporate governance_.
“Oleh sebab itu, sudah saatnya dilakukan evaluasi menyeluruh dan perbaikan tata kelola agar hak masyarakat atas layanan air bersih dapat terpenuhi secara optimal,” pungkas Herman. (*/Amad)









Comment