by

Penguasaan Kawasan Hutan Produksi Dipersoalkan, LP-KPK Pertanyakan 63 Nama Pemilik ke Pihak BPN Sambas

Sambas, Media Kalbar – Sekretaris LP-KPK Komisi Cabang Kabupaten Sambas, Irwan Sudianto menyampaikan bahwa sebagian kawasan hutan di Desa Temajuk merupakan Kawasan Hutan Produksi sebagaimana tertuang berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor. 733/Menhut-II/2014 ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Produksi Terbatas.

“Mereka buat SPT diatas lahan yang tidak boleh dikuasai, yaitu Kawasan Hutan Produksi sesuai SK Kemenhut tersebut.Oleh sebab itu, permohonan hak dikembalikan oleh BPN.”ungkap Irwan

Pasalnya menurut Irwan Sudianto, beberapa warga telah membuat Surat Pernyataan Tanah yang menguasai atau membuka lahan tanah Negara.

“Dan kemudian menyerahkannya dalam bentuk Surat Penyerahan Tanah kepada warga masyarakat yang berdasarkan administrasi kependudukannya bukan di wilayah Kecamatan Paloh atau Kecamatan yang berdampingan namun terdaftar di luar wilayah Provinsi Kalimantan Barat,”jelasnya

Dirinya juga mengungkapkan dimana hal ini diketahui dari jawaban surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas Nomor. HP.01/035-61.01/XI/2022 Tanggal. 15 November 2022 dalam menjawab Permintaan Informasi Publik yang disampaikan oleh Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Komisi Cabang Kabupaten Sambas.”ungkap Irwan

“Pada lampiran surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas tersebut diatas, menginformasikan nama-nama 63 orang pemohon Hak yang dikembalikan karena lahan yang dimohon terdapat dalam Kawasan Hutan Produksi.”tambahnya lagi

Irwan Sudianto Sekretaris LP-KPK Komisi Cabang Kabupaten Sambas, lebih lanjut menjelaskan bahwa permasalahan ini telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Kabupaten Sambas dan lembaga legislatif tersebut telah memberikan beberapa rekomendasi kepada Bupati Sambas.

“Dari beberapa rapat sebagai tindak lanjut Rekomendasi DPRD yang dilakukan di Sekretariat Daerah, belum didapat kejelasan penanganan yang substantif dengan permasalahan yang disampaikan sesuai Rekomendasi.”tegasnya

Selanjutnya LP-KPK Komisi Cabang Kabupaten Sambas, dengan surat Nomor. 32/LP-KPK/XI/2022 Tanggal 30 November 2022, meminta kepada Bupati Sambas untuk memerintahkan Kepala Desa agar melakukan pencabutan/pembatalan atas pelayanan administrasi pertanahan yang telah diberikan oleh Kepala Desa kepada warganya atas lahan tersebut yang kemudian menjadi alas hak dalam pengajuan permohonan Hak pada Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas.”terang Irwan

Lebih jauhnya lagi Irwan juga mengatakan bahwa akibat pelayanan administrasi pertanahan berupa legalisir Surat Pernyataan yang dibuat oleh si pembuat Surat Pernyataan.

“Banyak pihak terdampak termasuk juga Organisasi Perangkat Daerah yang melayani penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan, yang menjadi salah satu persyaratan dalam pengajuan permohonan Hak.”katanya

“Kalaulah pelayanan administrasi pertanahan yang diberikan tidak dicabut, maka tahun selanjutnya akan tetap diterbitkan SPPT PBB atas lahan tersebut.”tambahnya lagi

Dalam hal ini Irwan Sudianto Sekretaris LP-KPK Komisi Cabang Kabupaten Sambas mengungkapkan bahwa telah mengkonfirmasi kepada Ir. H. Fery Madagaskar, M. Si selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas.

“Ketika diminta tanggapan atau konfirmasi, menjelaskan bahwa masalah kehutanan menjadi kewenangan Provinsi, pengawasannya melalui UPT. KPH. Seharusnya buka lahan atas ijin yang berwenang, Pemda hanya terkait RTRW dan pengadaan lahan untuk kepentingan umum.”ungkap Irwan Sudianto (Rai)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed