by

Pertamina Lelet, Potensi Keuntungan USD 41,7 Juta dari Transaksi LNG dengan Trafigura Melayang dari Kantongnya

JAKARTA, Media Kalbar

Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) berhasil menemukan dokumen berisi penawaran pembelian LNG milik Pertamina oleh Trafigura Pte Ltd. LNG Pertamina tersebut merupakan LNG yang dibeli dari Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) Amerika Serikat.

Sementara Corpus Christi Liquefaction adalah anak usaha Cheniere Energy,Inc.

Menurut KPK, Kontrak LNG CCL dengan Pertamina itu telah merugikan Pertamina sebesar USD 140 juta atau setara dengan Rp 2,1 Triliun dan telah menetapkan sebagai tersangka serta menahan mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan sejak 19 September 2023.

Namun adanya kerugian tersebut telah dibantah oleh Karen dan menyatakan Pertamina hingga saat ini sudah menikmati keuntungan sekitar USD 80 juta atau setara Rp 1,24 Triliun dan prognosa sampai tahun 2025, keuntungan Pertamina mencapai USD 107,23 juta atau setara Rp 1,6 triliun.

Terkait transaksi Pertamina dengan Trafigura yang gagal terlaksana itu, pada dokumen yang ditemukan CERI itu, disebutkan batas penawaran untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi Pertamina hanya sampai tanggal 8 Oktober 2018.

“Penawaran Trafigura tersebut tampak disebutkan berlaku hingga 8 Oktober 2018. Pembelian LNG itu ditawar untuk pengiriman selama tiga tahun mulai Januari 2020 hingga Desember 2022. Setiap tahun sebanyak 5 kargo, sehingga total sebanyak 15 kargo LNG,” ungkap Sekretaris Eksekutif CERI, Hengki Seprihadi, Sabtu (30/9/2023).

Dokumen tersebut, lanjut Hengki, tampak ditandatangani oleh Chris Clarckson dengan jabatan Global Head of Gassoline Trading Trafigura Pte Ltd.

Hengki merincikan, mengacu perhitungan harga di dalam dokumen penawaran Trafigura tersebut, serta dibandingkan dengan harga pembelian LNG Pertamina dari CCL Amerika, maka terdapat selisih keuntungan Pertamina sebesar USD 0,91 per MMBTU.

“Dengan asumsi satu kargo setara dengan 3,4 juta MMBTU, maka nilai lima kargo per tahun untuk tenggang waktu pengiriman tiga tahun, maka diperoleh angka USD 41,7 juta atau setara Rp 645 miliar. Inilah nilai potensi keuntungan Pertamina dari rencana transaksi Pertamina dengan Trafigura Pte Ltd tersebut yang lenyap,” ungkap Hengki.

Belakangan, lanjut Hengki, CERI memperoleh keterangan bahwa pada akhirnya Pertamina tidak mampu memenuhi tenggat waktu penyelesaian dokumen transaksi tersebut, mungkin karena masalah kompetensi dan kapasitas Komite LNG memitigasi potensi resiko rugi menjadi untung.

Secara detail, Hengki membeberkan proses penjualan LNG Pertamina tersebut adalah sebagai berikut ;

“Pada awal Oktober 2018 Pertamina telah melakukan proses tender ‘direct selection’ untuk menjual 0.38 juta Milion Tonnes Per Annum (MTPA) atau 5 kargo per tahun selama kurun waktu tiga tahun dari tahun 2020 hingga 2022,” ungkap Hengki.

Untuk proses tender LNG ini, Pertamina telah mengirim undangan ke 11 trader LNG besar di dunia. Dari sebelas yang diundang, lima trader memberikan penawaran harga LNG, yaitu Diamond Gas Internasional, Mitsui Jepang, BP Singapore, Trafigura dan RWE Supply & Trading.

“BP Singapore memberikan harga tertinggi, namun hanya sanggup untuk pembelian satu tahun saja. Selanjutnya negosiasi dilanjutkan dengan Trafigura sebagai pemenang kedua, dengan “validity offer” hanya tiga hari, yaitu 8 Oktober 2018 pukul 16.00 WIB,” kata Hengki.

“Namun demikian, keuntungan Pertamina yang sudah di depan mata itu menguap, karena Komite LNG Pertamina lambat untuk menyelesaikan negosiasi tahap berikutnya, yaitu tahap finalisasi MSPA (Master of Sales and Purchase Agreement) dan CN (Confirmation Notes),” lanjut Hengki.

Sebab, baru tanggal 15 November 2018 menurut dokumen yang dimiliki CERI, ungkap Hengki lagi, anehnya Direktur Pemasaran Korporat PT Pertamina (Persero), Basuki Trikora Putra baru meminta bantuan Chief Legal Counsel & Compliance (CLCC) PT Pertamina (Persero) untuk menyiapkan jasa konsultan hukum internasional untuk membantu Pertamina dalam negosiasi dengan Trafigura.

Sikap lambat ini bisa dibaca publik jadi terkesan meremehkan adanya isue kargo LNG CCL berpotensi merugikan Pertamina.

“Selanjutnya CLCC melakukan proses seleksi pemilihan jasa konsultan hukum. Baru pada tanggal 10 Desember 2018, proses pemilihan jasa konsultan hukum itu selesai dan dilaporkan kepada CLCC,” ungkap Hengki.

Akibat proses pemilihan jasa konsultan hukum yang berbelit-belit ini, kata Hengki, negosiasi MSPA dan CN menjadi terbengkalai. Target penyelesaian MSPA dan CN yang harus selesai bulan November 2018 akhirnya terlewati.

“Trafigura enggan memperpanjang proses negosiasi dan memilih membatalkan rencana pembelian kargo-kargo CCL ini, jadi runyam deh,” beber Hengki.

Banyak pihak lantas menyayangkan Komite LNG yang dibentuk Dirut PT. Pertamina (Persero) Nicke Widyawati, lantaran Komite LNG itu malah gagal menyelesaikan transaksi dengan Trafigura.

Adapun Komite LNG PT Pertamina (Persero) itu terdiri dari Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, Direktur Keuangan Pahala Mansyuri, Direktur PMIR Heru Setiawan, Direktur Pemasaran Mas’ud Khamid, Direktur Pemasaran Korporat Basuki Trikora Putra dan Dirut PT PGN Tbk Gigih Prakoso.

*Perubahan Perjanjian Jual Beli*

Di sisi lain, ungkap Hengki, CERI juga menemukan dokumen yang menerangkan bahwa sale purchase agreement (SPA) atau perjanjian jual beli LNG antara Pertamina dan CCL tertanggal 4 Desember 2013 dan tanggal 1 Juli 2014 telah diubah untuk keseluruhan dengan perjanjian “Amended and Restate LNG Sale and Purchase Agreement” tanggal 20 Maret 2015.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh CERI tersebut secara lengkap, pada poin 24.2 tentang Keseluruhan Perjanjian, menyatakan _’Perjanjian ini, bersama dengan Bukti-buktinya, merupakan keseluruhan perjanjian antara Para Pihak dan mencakup semua janji dan pernyataan tersurat maupun tersirat, dan menggantikan semua perjanjian dan pernyataan sebelumnya, tertulis atau lisan, antara Para Pihak yang berkaitan dengan materi pokoknya. Apa pun yang tidak terkandung atau secara tegas dimasukkan sebagai referensi dalam instrumen ini, bukan merupakan bagian dari Perjanjian ini.’_

Pasal tersebut di atas mempertegas bahwa SPA 2013 dan SPA 2014 sudah tidak mempunyai hubungan hukum dengan SPA 2015.

Dokumen amandemen SPA tersebut juga mencantumkan tanda tangan Direktur New and Renewable Energy PT Pertamina (Persero),Yenni Andayani.(CR/amd)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed