by

Apa Kabar Kasus Dugaan Korupsi SDN 23 Kota Singkawang

Singkawang, Media Kalbar

Pembangunan SDN 23 Kota Singkawang disinyalir adanya dugaan Korupsi, sejumlah pengamat publik kota singkawang meminta APH Kajati Kalbar untuk segera menuntaskan permasalahan hukum pembangunan SDN 23 adanya dugaan penyimpangan dan pelanggaran dalam penyaluran dan penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terkait COVID -19 .

Sejumlah elemen masyarakat kota Singkawang dan pemerhati publik Kota Singkawang terus monitoring perkembangan kasus renovasi pembangunan gedung SDN 23 kota Singkawang yang menelan anggaran puluhan milyar rupiah melalui program pemerintah pusat Republik Indonesia.

Anggaran PEN merupakan kebijakan Pemerintah pusat Republik indonesia terkait Pandemi CIVID -19 yang melanda seluruh dunia, sehingga pemerintah RI Republik Indonesia memberikan alokasi anggaran untuk pemulihan ekonomi pasca Pandemi COVID-19, untuk memulihkan perekomian di seluruh wilayah Indonesia.

Diketahui bahwa dari data yang didapat, Proyek pekerjaan Revitalisasi Gedung SDN 23 Singkawang Tahun Anggaran 2021 yang bersumber dari dana PEN melalui proses lelang LPSE Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang dimenangkan oleh perusahaan PT. Lima Danau yang beralamat di Jl. Prof. Dr.M Yamin No. 3 Kelurahan Sungai Bangkong Pontianak dengan Nomor Kontrak Surat Perjanjian SP/02/PEN/PK/PPK/PPD-B/2021, tanggal 14 September 2021 dengan jangka waktu 105 (seratus lima hari) kalender yang harus selesai pada tanggal 28 Desember 2021.

Konsultan suvervisi /pengawasan pada pekerjaan tersebut adalah CV. Prima Konsultan yang beralamat di Jl. H. Rais A. Rahman GG. Harapan No. 58 Pontianak dengan nilai kontrak Rp. 279.128.575 (Dua ratus tujuh puluh Sembilan juta seratus dua puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah)

Dalam proses pelaksanaan pembangunan renovasi gedung SDN 23 kota Singkawang yang menjadi sorotan publik ini dengan nilai anggaran Pekerjaan 29.607.762.807,95 (Dua puluh Sembilan milyar enam ratus tujuh juta tujuh ratus enam puluh dua ribu delapan ratus tujuh rupiah koma sembilan lima rupiah) ini dalam tahapan pelaksanaan terdapat dan addendum atau CCO Contract Changes Order adalah perintah perubahan pekerjaan yang dikeluarkan oleh PPK/ Konsultan Pengawas Engineer kepada Penyedia (pelaksana pekerjaan). CCO umumnya hanya digunakan untuk perubahan pekerjaan/ penyesuaian bersifat minor dan tidak bersifat pokok, serta tanpa merubah substansi pekerjaan , dengan nomor Nomor : SP/02/ADD.02/PEN/PPK/PPD-B/SD/2021 Tanggal 13 Desember 2021 maka nilai pekerjaan tersebut sebesar Rp. 28.693.094.000 ( Dua puluh delapan milyar enam ratus Sembilan puluh tiga juta Sembilan puluh empat ribu rupiah)
Sampai dengan tanggal 28 Desember 2021 Pekerjaan pekerjaan tersebut tidak selesai dan berdasarkan perhitungan Konsultan pengawas dengan bobot persentase pekerjaan sebesar 89 % dengan total rincian pembayaran: – Uang muka 20% dengan pembayaran Rp. 5.921.552.561 –
Termyn I progress 62%. Rp. 11.868.165.719 – Termyn II progress 90% Rp. 8.034.066.320 –
Tahun Anggaran 2022 PT. Lima Danau diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama 50 (lima puluh) hari kalender dengan konpensasi diberikan denda 1/1000 selama menyelesaikan pekerjaan tersebut.

Pada saat pemberian kesempatan pekerjaan terhadap PT. Lima Danau , Permasalahan terjadi Ketika PPK Safari Hamzah tidak memperpanjang kontrak jasa konsultansi pengawasan CV. Prima Konsultan, artinya pekerjaan konstruksi tersebut tidak diawasi oleh Jasa Konsultansi pengawasan.dikarena kan anggaran konsultan suversi sudah tidak ada penambahan anggaran tuk melakukan pengawasan terhadap pembangunan SDN 23 kota Singkawang , namun ini sangat bersiko terhadap pekerjaan yang di lakukan kontraktor penyedia barang dan jasa terkait kualitas dan mutu pekerjaan yang tersisa 10 % pekerjaan dari nilai kontrak ,

Di dalam tahap tahapan proses pelaksanaan dan sampai berakhir nya kegiatan pekerjaansdn 23 kota Singkawang menimbulkan permasalahan sampai saat ini dan adanya pemanggilan terhadap aktor intelektual dalam hal ini PPK Pejabat Pembuat Komitmen dan KPA Kuasa Pengguna Anggaran Kadis Dinas pendidikan kota Singkawang yang dilakukan oleh Aparat Penegak hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat

Serta terbitnya surat
BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indoensia) Nomor: 06/Trc.LK.SKW.21/04/2022.
yang melakukan pemeriksaan final terhadap kegiatan pembangunan SDN 23 kota Singkawang dan adanya temuan terhadap item item pekerjaan yang telah di bayarkan 100 % serta adanya keterlambatan waktu pekerjaan sehingga pekerjaan tersebut dikenakan denda finalty sebanyak 49 (empat puluh Sembilan) hari kalender dengan denda sebesar Rp. 1.278.146.914,55 dari sisa progres pekerjaan artinya pelaksana berkewajiban membayar denda keterlambatan pekerjaan sebelum mendapatkan hak pembayaran atas pekerjaan tersebut.

Akan tetapi pelaksana keberatan untuk membayar denda tersebut dan meminta mediasi Sekda Sumastro saat itu Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Sekda yang dihadiri oleh Sekda, Kepala BKD, Inspektur, Kepala LPSE, PPK dan Kadis Dikbud 11 Mei 2022 jam 15.30. Dari hasil kesepakataan rapat tersebut diputuskan bahwa denda dapat dicicil dalam tempo 2 (dua) bulan.

PPK melalui Surat nomor : PPK/38/PPD-SD/2022 tanggal 30 Mei 2022 hal mohon pencairan surat dimaksud ditujukan ke Kepala Badan Keuangan Daerah memiinta proses pencairan dengan segera. Dengan mencairan Bank Garansi sebagai jaminan keterlambatan, dengan konsekuensi Pelaksana harus membayar sebesar Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) pada tanggal 3 Juni 2022, akan tetapi belum di bayar kan sampai saat ini.

Dinas Pendidikan melakukan pembayaran sisa pekeraan secara penuh sebesar Rp. 2.869.309.400 (Dua milyar delapan ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus sembilan ribu empat ratus rupiah) dari sisa progres yang telah di kerjakan sesuai dengan kwitansi yang ditandatangani PA Pengguna Anggaran dan bendahara nomor: 01/PK/PPD-B/PEN/SD/2022

Menurut pantau publik dan tim investigasi
Dari informasi yang di dapat bahwa Perusahaan Pemenang lelang dipinjamkan dana untuk membayar cash colesteral bank garansi dari sesorang yang Bernama Hendi Lie kolega dari Walikota Singkawang saat itu Tjhai Tjui Mie.
PPK telah menyatakan bahwa pekerjaan tersebut selesai 100%. Sesuai bobot opname di lapangan yang dilampirkan dalam pengajuan BA (Berita Acara) Pembayaran adalah bobot pekerjaan dari PT. Lima Danau (terlampir) tertanggal 13 Februari 2022 dan bukan dari jasa konsultan Pengawas. Dikarenakan konsultan pengawas sudah tidak lagi bertanggung jawab terhadap pekerjaan pengawasan tersebut, di karenakan kontrak pengawasan telah berakhir pada akhir Desember 2023 ,
Dan yang menjadi tanggung jawab pekerjaan tersebut adalah PPTK Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang merupakan perpanjangan tangan dari PPK untuk mengawasi terhadap kegiatan pembangunan SDN 23 kota Singkawang ,

PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), (S) dan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), ( A ) selaku kepala dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Singkawang di duga dan terindikasi melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara di Program PEN terhadap pembangunan SDN 23 kota Singkawang yang memerintahkan bendahara untuk membayar ke pelaksana 100% pada akhir TA Tahun Anggaran 2021 kemungkinan besar menggunakan Bank Garansi cash colesteral atau berupa jaminan konsersium asuransi sebagai jaminan keterlambatan dan tetap di bayar kan 100 % ini Syah Syah saja menurut administrasi Hukum kontrak akan tetapi kewajiban pelaksana untuk membayar denda hanya Rp. 50.000.000 saja dari Rp. 1.278.146.914,55,-

Sampai dengan saat ini PT. Lima Danau di duga belum melaksanaakan tuntas pembayaran denda yang seharusnya denda tersebut dibayar dan di kembalikan ke keuangan negara.

“Ini lah yang menyebab kan ada nya dugaan dan berpotensi terjadi unsur kongkalikong yang melaggar aturan dalam hukum kontrak.” Ungkap Salah satu sumber media Kalbar.

Tindakan yang dilakukan PPK dan PA memperkaya orang lain dan dicurigai terdapat Korupsi dalam Pekerjaan ini antara walikota, PPK dan PA.dan bisa menjurus adanya dugaan tindak pidana yang bisa mmyebab kan total lost dan merugikan negara sebesar yang di anggaran kan walaupun pekerjaan pembangunan SDN 23 kota Singkawang telah berfungsi dan di manfaat kan secara maksimal , ini tidak bisa dibenar kan secara hukum pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sepanjang frasa yang berbunyi, ”Yang dimaksud dengan ‘secara melawan hukum’ dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat 78 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

Apabila dalam proses penyelidikan yang di lakukan APH Aparat penegak hukum Kejaksaan tinggi Kalbar terdapat unsur unsur dugaan kemufakatan jahat terhadap pengelolaan dana PEN SDN 23 kota singkawang maka kemungkinan besar ini bisa terjadi total lost terhadap pekerjaan renovasi SDN 23 kota Singkawang , dan negara bisa di kategorikan ada nya kerugian negara ,atas dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukan. Oleh oknum oknum ASN dan aktor intelektual Serta pelaksana pembangunan dalam ini kontraktor PT lima danau .imbuh para perhari publik yang berada di kota Singkawang. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed