by

Kin Fong Hono Jadi Perhatian Media, Hakim Ketua : Harusnya Bisa diselesaikan Kekeluargaan

Sambas, Media Kalbar – Sidang lanjutan Kin Fong Hono Kembali di Gelar di Pengadilan Negeri Sambas, Perkara penghancuran atau perusakan barang dengan Agenda persidangan menghadirkan Saksi Meringankan terdakwa, mendengarkan keterangan terdakwa, Sambas, Senin(6/11/2023) Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Sambas.

 

Adapun saksi yang meringankan terdakwa adalah Kin Phen yang merupakan adik dari Terdakwa Kin Fong Hono.

 

Didalam Persidangan Kin Phen Menjelaskan, bahwa dirinya di kuasakan oleh keluarga untuk mengurus aset keluarga, terkait dengan Pembongkaran rumah, pada awalnya dirinya ditawari Ijab untuk jasa  merobohkan atau membersihkan rumah kebun, setelah itu Kin Phen menyampaikan kepada keluarga bahwa ada yang mau menawarkan jasa  untuk merobohkan rumah kebun dan akhirnya di setujui keluarga.

 

Setelah di setujui keluarga, Kin Phen menyampaikan kepada Ijab ( tukang) dengan harga yang disepakati, dan tidak ikut dalam proses mengawasi dalam pembongkaran yang dilakukan Ijab.

 

Setelah Pembongkaran, kurang lebih 10 hari ijab datang mengambil Uang Jasa Pembongkaran yang di serahkan secara Tunai oleh Kin Phen.

 

Didalam Persidangan, Terdakwa Kin Fong Hono, Menjelaskan, bahwa dirinya di tuduhkan melakukan pembongkaran rumah, rumah tersebut merupakan rumah almarhum Paudji Hono ( lie Hon Min) merupakan ayah kandung nya. di tahun 1996 saya pulang dari Jakarta ke Pemangkat untuk sembahyang Kubur, persis nya sebelum Agustus, Li Hon Phin mengatakan bahwa rumah kebun sudah rusak, dibangun untuk menjaga tanah warisan, lima hari kemudian saya mengantarkan uang sebesar Rp. 5.000.000 kepada Lie Hon Phin untuk membangun Rumah kebun, Ungkapnya.

 

Dirinya tidak pernah menyuruh Ijab ataupun membayar uang Jasa Pembongkaran. Bahwa dirinya pada hari pembongkaran di telp oleh Ijab ( tukang) untuk hadir kelokasi, ketika sampai di lokasi hanya duduk melihat dari kejauhan di bawah pohon.

 

Ijab ( Tukang) pernah meminta bayaran biaya Pembongkaran, namun dirinya abaikan, karena bukan dia yang menyuruhnya, ungkap Kin Fong Hono.

 

Didalam Persidangan Hakim ketua menyampaikan,  seharusnya Perkara begini tidak sampai di Pengadilan dan kenapa tidak dibicarakan baik-baik, Tanya Hakim Ketua Pengadilan Negeri Sambas.

 

Ahli Waris Paudji Hono pernah melakukan mediasi, komunikasi, hingga melaporkan Sulaiman Pao Kepolsek Pemangkat atas dugaan Menyembunyikan Surat, namun tidak direspon, akhirnya Pembagian dilakukan berdasarkan wasiat almarhum Nenek ( lie Kim Moi), Jawab Kin Fong Hono.

 

Sesuai Wasiat Dari Almarhum Nenek ( Lie Kin Moi), dibagi 3, kebetulan dalam bagian kami, ada sebuah Pondok kebun didalam nya, yang kebetulan di tahun 1996 saya ( Kin Fong Hono) menyerahkan uang kepada Lie Hon Phin ( Orang Tua dari Sulaiman Pao) sebesar Rp.5.000.000 ( lima juta rupiah) untuk membangun Pondok kebun, atas permintaan lie Hon Phin (orang tua Sulaiman Pao) kepada Bapak Saya ( Fauji Hono), Bapak Saya menyampaikan kepada saya. Paudji Hono yang menentukan lokasi tempat Rumah kebun yang akan di bangun. Ungkap Kin Fong Hono ketika di tanya oleh Hakim Ketua dalam majelis Persidangan.

 

Kin Fong Hono membantah BAP Kepolisian yang dibacakan Hakim Ketua dalam Persidangan, dirinya menanda tangani BAP bukan karena dia setuju akan isi BAP tersebut, melainkan hanya bentuk koperatif dirinya kepada Aparat kepolisian, pada saat itu kondisi lelah, capek& shok, ungkap Kin Fong Hono. (Tim)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed