Disampaikan Nur Dewi kepada Awak Media Kalbar perihal Mafia di dalam Koperasi, selasa (07/09/21),” Awal pembukaan dan pembabatan hutan untuk sebuah perkebunan Kelapa Sawit PT. GKG (Gunajaya Karya Gemilang) anak Cabang perusahaan PT. BGA Group. Adanya MoU antara masyarakat dan Investor dengan pola bagi hasil atau Kebun Kelapa Sawit Kemitraan, dengan syarat awal pembentukan koperasi dengan pola pembagian 80:20 atau sejenisnya, bernaung atas nama koperasi.
Diceritakan Nur Dewi lanjut,” Yang menjadi fenomenal, koperasi adalah milik PT. GKG anak perusahaan PT. BGA Group begitu juga sebaliknya perusahaan PT. GKG adalah milik koperasi, yang mana antara perusahaan kebun sawit bekerjasama dengan koperasi tersebut yang berdiri sejak tahun 2007 dan aktif tahun 2013 dengan nama koperasi terdaftar berdasarkan SK koperasi ‘Serba Usaha Bersama, di Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Awalnya koperasi yang di sepakati sejak tahun 2007 bernama Koperasi ‘Serba Usaha Bersama’ yang diketuai saudara Yadi Warsono dan Bendahara Koperasi Ismanto dengan pola kemitraan masuk ke dalam Calon Petani Tetap (CPT) SK-1 sebanyak 329 KK, SK-2 sebanyak 33 KK, dan SK-3 sebanyak 326 KK, yang mana SK tersebut telah baku dan diterbitkan oleh Bupati dengan dana sebesar Rp. 1.6 M, dibagikan kepada CPT/triwulan. Yang menjadi polemik SK-1, SK-2 dan SK-3 dari calon petani, adanya pencatutan Nama orang lain yang mana tidak sesuai dengan Nama yang tercantum di dalam SK. Bupati dan Koperasi, “faktanya pencatutan tersebut dilakukan Ketua Koperasi Yadi Warsono.Cs.’’ ujarnya Nur Dewi beserta Suaminya Bibin.
Ketidak-singkronan dan nama koperasi berubah-ubah, tidak berdasarkan prosedur dan Undang-Undang terindikasi koperasi yang di kuasai Yadi Warsono tidak Jelas, tidak pernah Rapat dan di Audit secara transparan, Sehingga terjadi pencatutan nama orang lain dan Manipulasi data untuk mendapatkan pundi-pundi Rupiah dengan Nilai belasan Milyar rupiah mengatasnamakan masyarakat dengan Modus Manipulasi Nama-Nama petani serta merekayasa kebun plasma mengatasnamakan masyarakat, artinya perusahaan kebun sawit PT. GKG-BGA Group dan koperasi menipu serta membodohi Bapak Bupati dan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan Dan Perindrustrian (Perindagkop) Kab. Ketapang dengan Kedok dan Modus mengatasnamakan Koperasi Abal-Abal untuk memuluskan akal bulusnya ketua koperasi dan PT. GKG-BGA Group, untuk mendapatkan belasan milyard rupiah.
Sejak tahun 2013-2017, masyarakat calon petani yang di bentuk koperasi yang mana Cacat secara hukum dengan bukti nama koperasi di satu perusahaan dengan nama 4 koperasi yaitu: 1. Serba Usaha Bersama, 2. Kebun Bersama, 3. Usaha Bersama, 4. Perkebunan Bersama atas nama Ketua Koperasi 1 orang yaitu.’’ Yadi Warsono dan Bendahara Koperasi Ismanto.’’ Terkuaknya Modus Kejahatan Manipulasi Data CPT jalur Modus operandi membuat Bibin Suaminya Nur Dewi di ancam oleh Ketua Koperasi Yadi Warsono’’ lewat Via HP dengan berkata,” Apa maksud kaw ha, mau tau semua tentang Koperasi ini, kesinilah kamu nanti saya pungkal kepala kamu ha, aku pecahkan kepala kaw, datang ke Kendawangan di depan Kantor Camat atau di depan Polsek Kendawangan ini kalau kau mau pecah kepala,” katanya ketua koperasi Yadi Warsono ‘’ dengan nada berang kala itu.’’
Lanjut diungkapkan Nur Dewi,” Saya mengharapkan Kepada Bapak Bupati dan Dinas Perindagkop, untuk mengambil tindakan tegas terhadap Koperasi yang tidak jelas serta Cacat hukum tersebut, yang mana merugikan masyarakat sepihak mengatas namakan masyarakat, Ketua Koperasi beserta Komplotannya, Celakanya lagi Koperasi yang di kendalikan Yadi Warsono.Cs’’ untuk pencatutan Nama yang digunakannya sang Isteri Ketua Koperasi bisa memiliki 60 Kapling luar yang sudah dijual, belum lagi Ketua koperasi Yadi Warsono dan Bendahara Koperasi Ismanto, mereka semua mengatasnamakan masyarakat di dalam SK Bupati tahap 1, saya di Kadali dan di tipu mentah-mentah oleh Ketua Koperasi beserta Cs’nya, maka bersama ini saya akan mengambil langkah melaporkan perbuatan Ketua Koperasi Yadi Warsono.Cs ke ranah Hukum, fakta dan datanya sudah kita kantongi semua, Koperasi PT. GKG-BGA Group telah bodohi petani belasan milyaran.‘’ pungkasnya Nur Dewi.
Sampai saat ini tim media kalbar masih investigasi dan mencoba konfirmasi dengan pihak terkait. *## (Yan)
Comment