by

Dinilai Merugikan Masyarakat, Koperasi KSHD Layangkan Somasi Pada PT. RWK

Sambas, Media Kalbar – Koperasi KSHD 2 yang beralamat di Dusun Prajo, Desa Madak, Kecamatan Subah melakukan somasi pertama terhadap PT. RWK dengan mengajukan beberapa tuntutan yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Advokat Richo Suprianto.

Kuasa Hukum Koperasi KSHD 2, Advokat Richo Suprianto, melalui surat kuasanya menyampaikan bahwa terdapat beberapa tuntutan yang dilakukan oleh Koperasi KSHD 2 kepada PT. RWK. Adapun tuntutan tersebut diantaranya adalah:

1.Bahwa dengan hubungan kerjasama antara klien kami dengan perusahaan saudara sudah banyak merugikan klien kami.
2.Pengalihan lokasi plasma oleh perusahaan saudara.
3.Bahwa perusahaan saudara menggunakan dana revitalisasi untuk membuka kebun dan mengatasnamakan petani KSHD 2.
4.Rekening KSHD 2 yang di pegang oleh perusahaan saudara.
5.Cap koperasi KSHD 2 yang digunakan oleh perusahaan.
6.Hutang koperasi tahun buku 2021-2022-2023 sebesar Rp.63.917.134.824 untuk dijelaskan kepada klien kami beserta petani.
7.Pengalihan lokasi plasma dari KBK ke semeriuk berdasarkan SK Bupati No. 370 Tahun 2008 tentang pemberian izin kelapa sawit.
8.Memenuhi kekurangan kuota lahan plasma sebesar 626,39HA ke Petani KSHD 2.
9.Mengembalikan potongan dana talangan kepada petani tanggal 07 September 2017 sebesar Rp.300.000.000 yang dilakukan pemotongan oleh perusahaan saudara.

Advokat Richo Suprianto, mengatakan terdapat 9 macam tuntutan yang disampaikan dalam somasi pertama. Menurutnya jika somasi pertama tidak membuahkan hasil, maka pihak Koperasi KSHD 2 akan terus melanjutkan somasinya.

“Jika perusahaan masih belum dapat mengindahkan dari adanya somasi pertama, maka dari pihak kami akan melakukan somasi Kedua. Jika somasi kedua masih belum mendapatkan titik temu maka kami akan melanjutkan ke somasi ketiga,” kata Advokat Richo, Kamis (27/7/2023).

Advokat Richo menegaskan jika tidak ada pertanggungjawaban atas somasi yang dilayangkan, maka pihak Koperasi KSHD akan melanjutkan jalur hukum. Mengingat, hal itu dilakukan agar dapat membantu dalam memperjuangkan hak masyarakat yang dirugikan PT. RWK.

“Jika somasi ketiga masih belum ada kejelasan atau tanggapan dari perusahaan, maka kami akan melanjutkan hal tersebut ke jalur hukum. Harapan kami sebagai kuasa hukum dan juga pemberi kuasa, perusahaan dapat memberikan jawaban kepada masyarakat atau petani,” pungkas Advokat Richo.(*/mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed