by

Pengamat Desak Pertamina Kalbar Perketat Pengawasan Distribusi BBM Subsidi

PONTIANAK, Media Kalbar

Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menyoroti lambannya penanganan dugaan penyelewengan BBM bersubsidi di Kalimantan Barat, baik yang terjadi di sejumlah SPBU maupun praktik “kencing di jalan” dalam proses distribusi.

Menurut Herman, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai keseriusan Pertamina Kalbar dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Ia menegaskan pengawasan harus bersifat aktif dan melekat, bukan hanya dilakukan setelah ada temuan, laporan masyarakat, atau saat kasus viral di media sosial.

“Pengawasan tidak boleh bersifat reaktif. Pertamina sebagai pihak yang mendapat mandat negara harus memiliki sistem pengawasan yang berjalan terus-menerus dan mampu mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini,” tegasnya.

Herman mencontohkan dugaan pemindahan BBM bersubsidi dari mobil tangki merah ke tangki biru yang diperuntukkan bagi sektor non-subsidi atau industri. Praktik ini, katanya, sudah menjadi konsumsi publik di media sosial, namun respons yang diberikan dinilai lamban dan belum menunjukkan langkah konkret.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, pengawasan distribusi BBM merupakan kewajiban preventif melalui _continuous monitoring_. Jika pengawasan baru dilakukan setelah muncul gejolak sosial atau pemberitaan viral, maka hal itu menunjukkan lemahnya sistem mitigasi risiko dan deteksi dini.

Herman menjelaskan, jika benar terjadi pemindahan BBM bersubsidi ke sektor non-subsidi atau industri, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja.

“Ketika modus seperti ini sudah menjadi rahasia umum, namun tidak segera ditindak tegas, publik berhak mempertanyakan apakah ini ketidakmampuan teknis atau justru ada indikasi pembiaran akibat benturan kepentingan,” ujarnya.

Ia menilai langkah formalitas seperti inspeksi mendadak tanpa tindak lanjut, atau pernyataan normatif tanpa sanksi nyata, justru memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang bertanggung jawab atas distribusi energi nasional.

Herman menegaskan persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan menyangkut keadilan ekonomi. BBM bersubsidi dibiayai negara untuk membantu masyarakat kecil dan sektor produktif tertentu. Jika terjadi kebocoran distribusi untuk keuntungan pribadi, yang dirugikan adalah negara dan masyarakat luas yang berhak menerima subsidi.

Untuk itu, Herman mendesak dilakukan audit kinerja terhadap sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Kalimantan Barat. Ia juga menilai Aparat Penegak Hukum sudah memiliki alasan cukup untuk melakukan penyelidikan dan langkah hukum guna mengungkap dugaan tindak pidana dalam distribusi BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat Kalbar. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed