by

Perbub 41/2023 Akomodir Semua Jasa Bongkar Muat Di Kubu Raya, SEKDA: Untuk Kesejateraan Buruh Dan Perekonomian Daerah

Kubu Raya, Media Kalbar

Pemkab Kubu Raya mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbub) nomer 41 tahun 2023 terkait usaha bongkar muat di Kabupaten Kubu Raya, sosialisasi ini dilaksanakan di Ruang Praja Kantor Bupati Kubu Raya, Kamis (5/10)

“Hari ini kita sosialisasikan terkait perbup 41 Tahun 2003, bagaimana kita mengatur masalah usaha bongkar muat, Alhamdulillah disusun cukup panjang cukup lama menyusun produk ini dan juga dievaluasi diverifikasi oleh pemerintah provinsi juga tentunya sebelum diundangkan Alhamdulillah lebih sempurna.” Kata Sekda Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam kepada awak media usai kegiatan sosialisasi Perbub 41 tahun 2023.

Dikatan lebih lanjut, diharapkan.mudah-mudahan dengan pengaturan ini aktivitas bongkar muat di pergudangan ini menjadi lebih baik, ” Ya mudah-mudahan salah satu solusilah bagaimana kita menjaga produk perekonomian investasi di daerah kita tetap tumbuh, kemudian Bagaimana aktivitas semangat semua pihak termasuk untuk mensejahterakan buruh bongkar muatnya ini diatur di dalam perbup ini di mana dari kontrak bongkar muat antara perusahaan pemilik barang dengan badan usaha bongkar muat jasa bongkar muat itu diatur di produk ini.” Jelasnya.

Dimana lanjut Sekda, 60% dari nilai kontrak itu untuk buruh, ” harus untuk buruk 60% sisanya 40% Nah itu juga digunakan untuk kepentingan buruh Juga misalnya untuk bpjs-nya yang BPJS kesehatan BPJS ketenaga kerja itu 40% nya dan lain-lainnya operasional lain tapi 60% dari nilai kontrak itu untuk buruh upah buruh itu.” Ujarnya.

Diharakan adanya Perbub ini, semua pihak tetap bersemangat mentaati Aturan ini.

Sementara terkait surat bupati Kubu Raya yang kontroversial, Sekda mengatakan bahwa saat surat itu diterbitkan baru ada satu yang legalitasnya.

“waktu surat Bupati itu dikeluarkan berdasarkan evaluasi dari perizinan bahwa memang di Kubu Raya cuma koperasi MJP waktu itu yang memiliki izin kbli sesuai dengan bidang usaha bongkar muat di pergudangan, ini pergudangan ya bukan di pelabuhan cuma satu koperasi maka di surat Bupati waktu itu diinformasikanlah ke semua pemilik barang bahwa kalau mau kontrak bongkar muat dengan koperasi MJP itu waktu itu. Nah saat ini kalau memang Sesuai dengan surat Pemprov bahwa ada 29 badan usaha yang berpotensi untuk memiliki kbli sesuai dengan bidang usaha bongkar muat, itu kalau besok lusa memang sudah semuanya memiliki kbli, Ya kita infokan ke pemilik barang lagi, bahwa ada perusahaan ini, ada Koperasi ini yang memiliki kbli sesuai dengan bidang usaha bongkar muat.” Terangnya.

Untuk selanjutnya nanti mempersilakan pemilik barang memilih mana yang lebih menguntungkan pemilik barang. “Terbuka saja, cuman sampai dengan surat Bupati kemarin memang baru satu badan usaha tapi Berdasarkan informasi dari surat provinsi nah ini kita sedang melakukan penilaian kalau memang 29 badan usaha itu memang sudah lengkap, kita sampaikan juga semuanya itu.” Tandasnya.

Menurut Sekda sebenarnya sudah tidak ada masalah kalau semua pihak tetap berpegangan pada aturan yang berlaku.

“makanya kita harapkan disosialisasi ini juga semua pihak tetap berpegangan mengimplementasikan aturan yang berlaku, baik aturan tentang undang-undang Cipta kerja dengan perizinan melalui OSS rba-nya kemudian terbit lagi sekarang peraturan Bupati 41 tahun 2023 ini kalau semua pihak berpegangan pada Aturan ini Insyaallah tertib semua.”

“Aturan ini mengatur tidak ada pilih kasih, namanya juga aturan berlaku umumnya semata-mata untuk kepentingan masyarakat untuk kepentingan roda perekonomian daerah.” Pungkasnya. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed