by

Polemik Pencairan Dana JHT, Anggota DPRD Sambas Minta Segera Dicabut

SAMBAS, Mediakalbarnews –

Ketentuan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan saat usia pekerja 56 tahun menjadi polemik, hal tersebut tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT),

Menyikapi hal tersebut Anggota DPRD Kabupaten Sambas Ivandri, meminta kepada pemerintah agar segera mencabut aturan yang mengatur pencairan manfaat tersebut hanya bisa dilakukan saat usia pekerja 56 tahun. Menurutnya aturan tersebut terlalu berpolemik.

“Harapan di cabut, Tidak ada pembatasan. Biarlah perkerja menentukan, Umur berapa mau di ambil, Jadi kita stop berpolimik lagi.
Tidak berhak mengatur batasan umur pengambilan, Kecuali pemerintah mau mensubsidi setiap perkerja untuk iuran JHT nya maupun adanya penambahan manfaat dari pemerintah tetapi dengan syarat batas umur tertentu baru bisa di ambil.”ungkapnya, Jumat, (18/2/2022)

Ivandri juga menilai bahwa aturan tersebut tidak berhak mengatur batasan umur pengambilan, Kecuali pemerintah mau mensubsidi setiap perkerja untuk iuran JHT nya, maupun adanya penambahan manfaat dari pemerintah tetapi dengan syarat batas umur tertentu baru bisa di ambil.

“Sumber Dana JHT adalah dari perkerja yang di potong setiap bulannya berdasarkan persentase dari perundang-undangan berlaku, jadi Bukan dari subsidi pemerintah yang di berikan kepada Rakyatnya. Sehingga Full Hak Pemilik Dana yang mengatur seharusnya. Seperti kita memiliki Dana di bank untuk di simpan dalam jangka waktu tertentu di sesuaikan aturan yang di sepakati bersama. Bicara Jaminan Hari Tua (JHT) Filosofisnya apabila kita sudah Tua, pensiun dari perkerja. Umumnya orang pensiun sekitar umur 56 – 60 Tahun.”katanya

Ivandri juga mengatakan selama ini Kabupaten Sambas masih berlangsung dengan baik, dirinya juga menegaskan kepada perusahaan-perusahaan harus selalu di monitor dikarnakan untuk memastikan mengikuti program jaminan sosial.

“Kabupaten Sambas selama ini lancar saja, sepantaun saya, yang perlu terus di monitor adalah memastikan perusahaan-perusahaan ikut program jaminan sosial, Sebaiknya permenaker di cabut, pemerintah tidak berhak mengatur soal penarikan dana, karena itu uang perkerja, bukan pemerintah.”jelasnya
( Urai Rudi )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed