by

Rumah Restorative Justice Diresmikan di Istana Al-Watzikoebillah Sambas

SAMBAS, Mediakalbarnews.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas meresmikan Rumah Restorativ Justice di Balairung Istana Al-Watzikoebillah Sambas, Selasa (29/3/2022)

Kasipidsus kejaksaan Sambas, Amirudin
mengatakan pihaknya meresmikan rumah restorative justice yang rencananya akan bertempat di Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.

“Pembentukan rumah restorative justice tersebut bertepatan di Kesultanan Alwazikoebillah Sambas,” tuturnya.

Dia mengatakan saat ini agenda tersebut masih bersifat tentatif. Maksud dan tujuan dibentuknya rumah restorative justice di Kesultanan Alwazikoebillah Sambas, untuk mufakat perdamaian.

“Sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat,” ujarnya.

Dia mengatakan alasan terbentuknya restorative justice Kesultanan Sambas adalah sebagai icon.

Kasipidum kejaksaan Sambas, Saing Salomo menyampaikan bahwa perkara percobaan pencurian dan penganiayaan ini merupakan perkara yang bisa diselesaikan di luar hukum.

“Menyelesaikan perkara tindak pidana umum yg memenuhi ketegori seperti baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak melebihi 5 tahun penjara dan kerugian tidak melebih dua juta setengah bg dan bukan untuk tipiring,” katanya.

Salomo mengatakan proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restorative dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan mengacu pada Perja No.15 Tahun 2020.

Dia melanjutkan, definisi keadilan restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain.

“Yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” katanya.

Dia berujar penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, cepat sederhana dan biaya ringan.

Kesultanan Alwazikoebillah, Y.M.Pangeran Ratu M.Tarhan mengatakan secara pribadi pihaknya sangat mendukung dan sangat menerima terhadap rumah perdamaian restorative justice di Kesultanan Alwazikoebillah Sambas.

“Ucapan terimakasih kepada kejaksaan Sambas yang bisa menerima kesultanan sambas,” katanya.

Dia berharap kedepannya di dapat saling berbagi informasi. Keedepannya dengan adanya rumah keadilan restorative justice di Kesultanan Alwazikoebillah Sambas dapat menyelesaikan secara baik dan benar.
( Urai Rudi )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed