by

Sesalkan Sikap Penyidik Polresta Pontianak Yang Mengabulkan Penangguhan Penahanan Tersangka Pencabulan Anak Bawah Umur

Pontianak, Media Kalbar

Ketua LBH “Herman Hofi Law” yang juga pengamat hukum dan Kebijakam Publik Universitas Panca Bakti sangat menyesalkan sikap penyidik yang mengabulkan permonan penaggugan penahanan terhadap tersangka persetubuhan terhadap anak d bawah umur yang juga merupakan anak didik nya sendiri. Penanguhan penahan Tersangka oleh Penyidik adalah langkah yang tidak pantas dan mengusik rasa keadilan publik dan menyakiti perasaan keluarga korban. Penyidik sangat tidak peka dengan melakukan penaggugan penahan.
“Penyidik tidak cukup hanya beralasan bahwa pihak keluaraga tersangka telah mengajukan permohonan sesuai dengan prosedur hukum dan penyidik berhak untuk mengabulkan permohonan penaggugan sebagaimana yang terdapat pada KUHAP pasal 31 penyidik dapat memberikan penangguhan penahanan berdasarkan kewenangan diskresi. Hal ini juga di atur dalam UU 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, namun kewenangan penyidik dalam mengambil tindakan tidak semata mata di dasar kewenangan uang di berikan peraturan perundang undangan tetapi persoalan rasa keadilan korban dan rasa keadilan masyarakat juga harus di pertimbangkan. Pertanyaan nya apakah tersangka lain yang sudah ditahan yang mengajukan permohonan dikabulkan ? Tentu tidak apa istimewanya tersangka satu ini ?” Ungkap Herman Hofi Munawar menanggapi dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan tersangka dugaan pencabulan anak bawah umur HS menjadi tahanan Kota, Sabtu (5/8).

Menurut Herman, Penyidik jarus memperhatikan dan menciptakan, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat tidak menimbulkan kegaduhan kegaduhan atas kinerja penyidik.

“Penangugan penahan tidak boleh atas dasar pertimbangan objektif berupa motif pribadi, karena rasa simpati tapi harus pertimbangkan kemanfaatan dan keseimbangan rasa keadialan masyarakat.” Ujarnya.

“Kami menilai Tindakan penangguhan penahanan yang dilakukan penyidik polresta pontianak tidak beralasan hukum, Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka merupakan Tindak Pidana dengan pemberatan, korban adalah anak didik sendiri. selain mencederai Rasa keadilan korban, juga merupakan kasus yang menjadi perhatian publik yang dapat memicu keresahan dan/atau kemarahan publik/masyarakat terutama pihak korban; apalagi di kota pontianak saat ini dapat dikatagorikan darurat anak. Satu hal lagi perlu dipahami persolana anak bukan delik aduan tapi delik mutlak. Negara harus bertanggung jawab menyelesaikan kasus ini. Negara harus hadir tidak hanya menghukum pelaku seberat berat nya tapi korban harus dipulihkan jangan sampai mengganggu tumbuh kembang anak.
Selain itu negara harus melindungi korban janhan sampai korban dan keluaraga merasa tertekan, bahkan merasa terancam.” Terangnya.

Pontianak berada pada situasi darurat kasus kekerasan seksual sehingga tindakan yang diambil adalah tindakan yang kontraproduktif dari pelaksanaan tugas Kepolisian sebagai Penegak
Penagguhan penahan tersebut sangat bertentangan dengan kepolisian yang saat ini menjadikan isu Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai perhatian dan prioritas dalam upaya Reformasi POLRI.

“Kita juga ber harap Masyarakat terus mengawal proses penegakan hukum, mendorong pemulihan korban serta ikut dalam pencegahan terulangnya kejadian ini.” Ujarnya lagi.

KPAD KOTA PONTIANAK harus nya pro aktif memberikan advokasi pada korban baik bersifat pemulihan korban mau pun persoalan hukum terhadap pelaku, “harus nya KPAD pasang badan ketika anak dan perempuan menjadi korban pelecehan seksual, Ya KPAD harus nya terdepan memprotes atas ketidak wajaran yang dilakukan penyidik.” Pungkasnya. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed