by

Chandra Maulana Buronan Terpida Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Bawang Ditangkap

SANGGAU, Media kalbar
Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalbar berhasil menghentikan pelarian Chandra Mulana, buronan kasus korupsi pembangunan Jembatan Bawang Cs pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) pembangunan jalan dan jembatan Provinsi Kalbar tahun anggaran 2009.DPO Kejaksaan Negeri Sanggau sejak 2018 ini ditangkap tanpa perlawanan di Café O, Jalan Merdeka Barat, Kelurahan Tengah, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalbar pada Kamis (3/6/2021).Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau Tengku Firdaus mengatakan, dalam pelariannya setelah terpidana diputus bebas oleh PN Pontianak sesuai putusan No. 28/PID.SUS/TPK/2016/PN.Ptk tanggal 2 Maret 2017, terpidana kerap berpindah lokasi sampai akhirnya tim tabor berhasil melakukan penangkapan.“Chandra Mulana ditangkap tanpa perlawanan pada hari ini di Kota Pontianak sekitar pukul 13.30 WIB. Rencananya akan segera dieksekusi ke Lapas Pontianak. Dengan tertangkapnya terpidana ini, maka tidak ada lagi DPO Kejaksaan Negeri Sanggau,” ujarnya, Kamis (3/6/2021).Tengku menerangkan, Chandra sebagai Subkon dari PT Asria Nurlinda Inti Sejahtera selaku pelaksana pekerjaan pembangunan Jembatan Bawang Cs (proyek pembangunan jalan dan jembatan Tayan-Teraju-Balai Bekuak) tahun anggaran 2009 pada SNVT pembangunan jalan dan jembatan Provinsi Kalbar telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 238.721.620,27.Terpidana, dikatakan Kajari, terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.“Berdasarkan amar putusan MA No. 1970 K/PID.SUS/2017 tanggal 21 Maret 2018, terpidana ini diputus bersalah dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” pungkasnya.(MJ)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed