by

Yankomas Kanwil Kemenkumham Kalbar Fasilitasi Mediasi Aduan Masyarakat

Pontianak, Media Kalbar

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM memfasilitasi mediasi mengenai laporan aduan masyarakat terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebuah hotel di salah satu Kabupaten Kubu Raya, Senin (22/2/2023).

Mediasi yang mengambil tempat di salah satu kedai kopi Kota Pontianak ini dipimpin Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Kristiana M. Samosir dan Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM Setda Kalbar Abdul Manaf. Turut hadir pula Fungsional Analis Hukum dan Fungsional Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar.

Kristiana menyampaikan bahwasannya berdasarkan laporan aduan masyarakat telah dilaksanakan mediasi sebelumnya pada tanggal 10 November 2022 namun masih belum menemukan upaya penyelesaian.

Selanjutnya pemilik hotel disini telah berkomitmen untuk siap melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengajuan IMB. Ia berharap adanya solusi terhadap permasalahan yang dihadapinya.

Pihak PUPR Kuburaya Eko Airlangga menyatakan selama persyaratan berkas pengajuan IMB yang sudah lengkap secara administrasi, mereka siap untuk memproses pengajuan tersebut sesuai aturan yang berlaku. “Persyaratan terbaru Pihak PUPR akan disampaikan kepada pelapor,” ujarnya.

Abdul Manaf menambahkan permasalahan yang dihadapi oleh pelapor sangatlah penting, mengingat kebebasan untuk membuka usaha dibuka seluas-seluasnya untuk masyarakat.

“Kita ketahui bersama Feedback dari usaha adalah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat di lingkungan setempat,” pungkas Abdul Manaf.

Sebagai informasi, seluruh masyarakat yang akan diminta persetujuan, apabila dari undangan masyarakat yang hadir 50% maka persetujuan tersebut telah diakui.

“Maka perlu bagi kita untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat setempat serta kepada pelaku usaha dikarenakan ini merupakan kawasan masyarakat seharusnya untuk tetap menjaga dan menjalin kesepakatan kepentingan bersama baik secara lingkungan maupun sosial,” jelasnya.

“Dalam usaha niat baik belum tentu dapat diterima baik oleh masyarakat, namun dengan adanya usaha hotel tersebut diharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat atau bisa juga dengan memanfaatkan lahan parkir sebagai pencarian ekonomi masyarakat,” kata Abdul Manaf menambahkan.

Kemudian Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat (YANKOMAS) Kanwil Kemenkumham Kalbar menemui Kepala Desa Sungai Raya Putut Dwi Yugono untuk berkonsultasi dan berkoordinasi terkait upaya penyelesaian permasalahan tersebut.

Kristiana menjelaskan, sebagai pemangku pelaksanaan HAM memiliki kewajiban Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan (P5HAM) bagi masyarakat dan Pelaku Usaha.

Menanggapi hal itu, Putut Dwi Yugono menyatakan pelaku usaha dan masyarakat harus membuat kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara perjanjian agar tidak ada yang dirugikan dari pendirian usaha yang dilakukan.

Kepada Humas Kanwil Kemenkumham Kalbar Krsitiana mengatakan bahwa mediasi akan kembali dilangsungkan dengan menghadirkan pihak-pihak terkait sebagai uapaya penyelesaian permasalahan atas laporan pengaduan masyarakat. (**/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed