by

Pendidikan dan Pelatihan Juru Ledak Pertambangan

Pontianak, Media Kalbar

Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pemenuhan dan Uji Kompetensi Pelaksanaan Peledak (Juru Ledak Kelas II) Kalimantan Barat, yang berlangsung Selama 6 hari, dari tanggal 17 sampai dengan 22 Juli 2023 yang digelar Hotel Mahkota Pontianak.

Tujuan dari Diklat ini untuk mencetak seorang juru ledak yang kompeten yang diakui dan harus memiliki sertifikat juru ledak.

Kegiatan ini dihadiri Wanda Adinugraha, selaku Perwakilan dari Pusat Pengembangan Sumberdaya Mineral Batubara (PPSDM), Muhammad Fahri Dhifa, Selaku Perwakilan dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) PPSDM, Jemmy, Selaku Direktur PT Gilgal Batu Alam sebagai Fasilitator pada Kegiatan Praktek Peledakan serta Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) Asosiasi Tambang Batuan Indonesia (ATBI) Kalimantan Barat Arman Ma’ruf Adiko.

Ketua BPW ATBI Kalimantan Barat Arman Ma’ruf Adiko, mengatakan dirinya menyambut baik dengan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pemenuhan dan Uji Kompetensi Pelaksanaan Peledak (Juru Ledak Kelas II) Kalimantan Barat ini.

“Kami memberi semangat kepada rekan-rekan semua yang ikut Diklat, selamat belajar dan berkompensi lah sehingga teman bisa meraih kompetensi dengan mendaptakan sertifikat, dan sukses selalu,” ungkapnya mengawali sambutan pada acara Diklat, Senin 17 Juli 2023.

Bung Arman mengatakan tujuan Diklat ini adalah peserta diharapkan mampu memahami dan mengerti peranan dan tanggung jawab sebagai juru ledak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita berharap melalui kegiatan Diklat ini, peserta bisa melaksanakan tugasnya dengan hasil yang diharapkan dengan memiliki sertifikat juru ledak,” ujarnya.

Arman juga berharap kedepannya para peserta yang ikut ini dapat mewujudkan juru ledak yang professional dalam melaksanakan tugasnya dan berwawasan lingkungan.

Sementara itu Perwakilan dari Pusat Pengembangan Sumberdaya Mineral Batubara (PPSDM) Wanda Adinugraha, mengatakan kegiatan Diklat Pemenuhan dan Uji Kompetensi Pelaksanaan Peledak ini untuk Kalimantan Barat sudah yang kedua kali. “Kegiatan yang sebelumnya di tahun 2018,” ujarnya.

Ia mengatakan kegiatan ini yang diharuskan oleh pemerintah di Kementerian ESDM bagi teman-teman yang akan melaksanakan kegiatan peledakan di lapangan. Diklat ini memang antusiasnya cukup banyak .

“Kami juga sering melaksanakan di beberapa daerah yang pusat tambang yang mengundang kami, disamping juga ada reguler di Bandung, jadi cukup sering dan cukup banyak pelaksanaan ini,” ucapnya.

Wanda Adinugraha, berharap dengan digelarnya diklat ini banyak teman-teman dilapangan memahami bahan peledak dan intinya bisa terhindar dari kecelakaan tambang.

Kemudian bisa melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM terkait dengan misalnya persyaratan tata kerja kegiatan Madya atau blaster yang harus memiliki juru ledak.

Wanda mengungkapkan pada tingkatan pekerjaan peledakan pada pertambangan diatur oleh Pemerintah pada Kepmen ESDM No. 1827K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.

“Pekerja peledakan pertama, pekerja peledakan madya dan Juru Ledak, yang kesemuanya dituntut untuk mempunyai keterampilan dan keahlian,” tegasnya.

Ia menambahkan pada Kepmen ESDM Nomor 1827 ini juga sudah dituliskan ada peserta pekerja peledakan pertama, peserta pekerja peledakan madya dan blaster dan ini masing-masing memiliki uraian kerja yang berbeda.

“Misalnya peserta pekerja peledakan pertama, mereka teman-teman yang bekerja dilapangan mungkin hanya standing saja dengan bahan peledak batuanya dengan gunakan cutting bor, kemudian disamping itu juga melakukan pengamanan di area masuk ke lokasi untuk peserta pekerja peledakan pertama,” ujarnya.

Kemudian kata Wanda Adinugraha, untuk peserta pekerja peledakan madya, lebih banyak lagi uraian tugasanya, mulai dari persiapan sampai pada memasukan bahan peledak ke dalam lubang sampai kepada merangkai.

“Hanya saja dia tidak boleh sampai melakukan ledakan. Jadi bagi yang sampai ingin menembak mereka harus dibekali dengan sertifikat kompetensi yang digunakan untuk mengurus kartu izin ledakan, lalu kemudian orang tersebut baru bisa dipekerjakan sebagai blaster,” ujarnya.

Kepala Bidang Humas Badan Pengurus Wilayah (BPW) Asosiasi Tambang Batuan Indonesia (ATBI) Kalimantan Barat, Drs. H. Ruslizan Arief, mengatakan kegiatan Diklat Pemenuhan dan Uji Kompetensi Pelaksanaan Peledak (Juru Ledak Kelas II) Kalimantan Barat ini berlangsung selama 6 hari.

Dari kegiatan ini diharapkan Kalbar memiliki dan mencetak para juru ledak yang kompeten yang diakui dengan memiliki sertifikat juru ledak. (*/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed