by

Perseteruan Kadus Jabeng Vs Kades Mamek Kabupaten Landak, Putusan Banding Dimenangkan Kadus Jabeng

Pontianak, Media Kalbar

Polemik pemberhentian Yohanes sebagai Kepala Dusun (Kadus) Jabeng oleh Yance, Kepala Desa (Kades) Mamek Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak berbuntut panjang hingga ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Banjarmasin.

Polemik antara Kadus Jabeng dengan Kades Mamek berawal atas ketidak adilan yang dirasakan oleh Kadus Jabeng Yohanes atas pemberhentiannya sebagai Kadus Jabeng oleh Kades Mamek Yance yang dinilai cacat hukum dan digugat oleh Yohanes ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak dengan hasil putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Melalui kuasa hukumnya Dr(c) Dwi Joko Prihanto, S.H.,M.H.,CIL. dan Suarmin,S.H.,M.H., Yohanes kemudian melakukan upaya hukum Banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT. TUN) Banjarmasin dan dikabulkan oleh PT.TUN Banjarmasin dengan Nomor Putus Banding 47/B/2023/PT.TUN.BJM, Tanggal Putusan Banding Kamis, 24 Agustus 2023 dengan amar putusan:

MENGADILI :
– Menerima permohonan banding dari pembanding.

– Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Nomor 4/G/2023/PTUN.PTK tanggal 24 Mei 2023 yang dimohonkan banding;

MENGADILI SENDIRI :
1. Mengabulkan Gugatan Pembanding untuk sebagian;

2. Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Desa Mamek Nomor 412.6/573/02/KEP/2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Mamek tanggal 25 Oktober 2022 hanya sebatas pada Lampiran II Nomor urut 5 atas nama Lembang;

3. Mewajibkan Terbanding untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Mamek Nomor 412.6/573/02/KEP/2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Mamek tanggal 25 Oktober 2022 hanya sebatas pada Lampiran II Nomor urut 5 atas nama Lembang;

4. Menolak Gugatan Pembanding untuk selebihnya;

5. Menghukum Terbanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding yang ditetapkan sejumlah Rp. 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Kuasa Hukum Yohanes, Dwi Joko menyampaikan bahwa hasil Putusan PT.TUN Banjarmasin telah memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap Kadus Jabeng terkait dengan Surat Keputusan Kepala Desa Mamek Lampiran II Nomor urut 5 atas nama Lembang yang dibatalkan dan diwajibkan dicabut oleh Terbanding.

Ia menambahkan Surat Keputusan Kepala Desa Mamek Nomor 412.6/553/02/KEP/2022 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Mamek tanggal 03 Oktober 2022, dengan tegas disampaikan bahwa Terbading tidak pernah Membatalkan Surat Keputusan tersebut sampai dengan gugatan di PTUN Pontianak di daftarkan tidak pernah dibatalkan oleh siapapun, “dengan demikian Surat Keputusan itulah yang berlaku bahwa Yohanes adalah kepala Dusun Jabeng Desa Mamek Kecamatan Manyuke Kabupaten Landak “Ujar Dwi Joko.

Dwi Joko Prihanto mengingatkan bahwa permasalahan tersebut menjadi pelajaran bagi siapapun Kepala kepala Desa yang sedang dipercayakan untuk mengemban tugas untuk tidak menyalahgunakan kewenangannya dalam melakukan pemberhentian aparatur desa, dimana mereka juga punya hak dan diatur juga oleh undang- undang.

“Kita bersyukur masih ada kepastian hukum, masih ada harapan terhadap orang-orang yang mencari keadilan.”Pungkasnya. (*/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed