by

Polda Kalbar Ungkap Kasus Curat Jaringan Palembang

PONTIANAK, Media Kalbar

Polda Kalbar ungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) salah satunya adalah jaringan Palembang di 2 TKP yaitu Kota Singkawang dan Pontianak Utara.

Hal ini diungkap dalam Press Conference yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya, S.I.K., M.M. bersama Dirreskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Bowo Gede Imantio, S.I.K., M.H., di Mapolda Kalbar, Selasa (1/8) siang.

Pelaku Pencurian dengan modus Pecah Kaca dan Pembobolan Jok Motor yang terjadi pekan lalu berhasil diringkus Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar yang bekerjasama dengan Polresta Pontianak dan Polres Singkawang.

Kapolda Kabar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., melalui Dirreskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Bowo Gede Imantio, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa terdapat 3 TKP berbeda dalam kasus kali ini.

“TKP pertama yakni di Jalan Ratu Sepudak Kelurahan Sungai Wei, Kecamatan Singkawang Tengah pada Selasa 25 Juli 2023. Korban Bernama Cin Djung Fat sedang menarik uang tunai di salah satu Bank yang berada di daerah tersebut,” ungkapnya.

TKP Kedua di Jalan Situt Mahmud depan Warung Nasi Achai Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, pada Kamis 27 Juli 2023 dengan Korban atas nama Desca Mulyana Candra yang juga sedang menarik uang tunai dari bank.

Selanjutnya, TKP Ketiga di Jalan Imam Bonjol, Hotel Kapuas Dharma Kecamatan Pontianak Selatan, pada Minggu, 30 Juli 2023 dengan korban Supriyadi.

“Adapun petugas berhasil mengamankan 5 tersangka berinisial IK, SN, H, ML, dan W. Tersangka IK dan SN merupakan Residivis,” jelas Kombes Bowo.

Dikatakan Bowo, modus yang dilakukan SN, IK, dan H ini ialah bahwa pelaku H mencari korban nasabah yang sedang melakukan tarik tunai dalam jumlah besar kemudian memberikan Informasi kepada SN, dan IK. Kemudian SN dan IK mengikuti Korban dengan motor sedangkan H mengikuti korban dengan Mobil.

“Saat korban keluar dari bank, Pelaku SN membocorkan ban mobil dengan cara menggunakan paku payung dengan menjepit ke kakinya dan diselipkan ke ban mobil korban. Sedangkan H berperan untuk menjaga supaya aksi pencurian itu berjalan dengan lancar dengan cara menggunakan mobilnya untuk menghalangi pantauan masyarakat umum,” ungkapnya.

Kemudian ketiga pelaku ini melakukan aksi yang sama di TKP yang berbeda yaitu di Jalan Gusti Situt Mahmud Pontianak Utara dengan modus menggunakan Kunci T untuk merusak kunci Jok Motor korban.

“Pelaku H disaat sudah melakukan aksinya sudah membeli sebuah kulkas menggunakan uang hasil curiannya tersebut,” ujarnya.

Pelaku inisial SN dan IK ini berhasil kabur ke Palembang, kemudian Tim Ditreskrimum Polda Kalbar bekerjasama dengan Ditreskrimum Polda Sumsel agar mengejar pelaku tersebut, Pelaku berhasil di tangkap tanggal 31 Juli 2023.

Pada kasus pencurian kendaraan bermotor di Jalan Imam bonjol pada pekan lalu, pelaku berinisial ML dan W melakukan aksinya disaat korban sedang lengah, kemudian pelaku mengambil kunci motor dan langsung membawa lari motor tersebut.

“Untuk total kerugian korban di TKP pertama ini RP 60 Juta Rupiah, dan untuk TKP kedua sebesar Rp 50 Juta Rupiah, kemudian TKP ketiga 1 Unit Motor dan 1 unit Handphone,” bebernya.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu 1 buah cincin emas, 5 unit Handphone, 1 unit jam tangan, 1 Unit Kendaraan Roda 4, 1 Unit Kendaraan Roda dua, 1 Unit Kulkas , 1 Buah Kunci T yang sudah di modifikasi, 1 Buah cincin yang di modifikasi untuk memecahkan kaca.

Kombes Bowo menegaskan agar masyarakat yang melakukan penarikan uang tunai dengan jumlah besar dari bank diharapkan menggunakan jasa pengamanan kepolisian, Gratis tanpa dibayar,” tutupnya. (*/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed