by

Rapat MPWN Provinsi Kalbar: Penguatan, Pembinaan, dan Penjatuhan Sanksi Kepada Notaris

Pontianak, Media Kalbar

Rapat Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Kalimantan Barat digelar di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar Kamis (01/02). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua MPWN, Budi Effendi dan dihadiri oleh sejumlah anggota, termasuk Sekretaris MPWN, Muhayan serta Kasubbid Pelayanan AHU, Krisman Samosir.

Acara ini merupakan kelanjutan dari kegiatan sebelumnya pada 18 Januari 2024, yang kini fokus pada “Penguatan dan Pembinaan Notaris” di wilayah tersebut. MPWN menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem pengawasan dan menjaga kualitas pelayanan notaris di Provinsi Kalimantan Barat. Mengingat peran vital notaris dalam menjaga keabsahan dan kepastian hukum, MPWN menekankan pentingnya menjalankan kewajiban dan memegang amanah jabatan dengan penuh tanggung jawab.

Rapat ini menjadi forum Penguatan dan Pembinaan terhadap enam notaris, sebagian di antaranya tidak hadir pada pertemuan sebelumnya. Dari keenam notaris yang dipanggil, satu diantaranya telah mendapatkan penguatan pada 30 Januari 2024, dan satu lagi tidak hadir tanpa keterangan. Dengan demikian, pada hari ini hanya empat notaris yang mendapatkan penguatan dan pembinaan.

Wakil Ketua MPWN, Budi Effendi, dan anggota MPWN, Rachmawati, memberikan pengarahan secara umum sebelum empat notaris yang hadir diberikan pembinaan secara personal. Dalam pembinaan tersebut, MPWN dibagi ke dalam dua tim yang memberikan pengarahan terkait temuan hasil pemeriksaan protokol notaris oleh MPDN. Setiap notaris diminta memberikan keterangan terkait temuan tersebut dan diberikan saran masukan untuk perbaikan.

Sebagai bentuk tanggung jawab, masing-masing notaris menandatangani surat pernyataan kesiapan untuk memperbaiki temuan hasil pemeriksaan sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan. Setelah selesai penguatan dan pembinaan, rapat dilanjutkan dengan agenda penjatuhan sanksi terhadap notaris yang tidak melakukan perbaikan sesuai batas waktu yang ditentukan.

Tindak lanjut dari rapat ini mencakup memberikan jangka waktu 14 hari kepada lima notaris yang mendapatkan penguatan tahap kedua untuk melakukan perbaikan terhadap hasil pemeriksaan protokol notaris tahun 2023. Sanksi akan diberikan apabila notaris tidak memenuhi batas waktu yang telah ditentukan. Sanksi juga akan diberikan kepada notaris yang tidak hadir tanpa keterangan pada panggilan pertama dan kedua dari MPWN. Terhadap 18 notaris yang dipanggil pada tanggal 18 Januari 2024, sanksi akan diberikan apabila tidak melaksanakan perbaikan temuan hasil pemeriksaan protokol notaris hingga batas waktu yang ditentukan, sesuai usulan MPDN. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed