by

Soecipto Pengusaha Gula Merah minta Instansi terkait Proses Perijinan Di Pecepat

Kubu Raya, Media Kalbar

Dengan adanya hasil keputusan rapat yang di laksanakan forkopimcam Kecamatan Sungai Kakap pertemuan Pemilik usaha oplosan gula merah di campur gula pasir dan warga setempat di Aula Pondok Pesantren AN-NUR Desa Sungai Rengas bebeapa waktu lalu.

Soecipto Alamat Jalan Tanggul II, Desa/Kelurahan Sungai Rengas, Kec. Sungai Kakap, KKR, selaku Pengusaha gula oplosan kepada beberapa awak media mengatakan dengan adanya hasil kesepakatan bersama pada waktu itu, “saya sendiri secara pribadi sebenarnya keberatan tetapi saya juga menyadari dengan kelaian dari saya sendiri membuka usaha memproduksi oplosan gula merah tanpa melengkapi Ijin yang legal sehingga mengakibatkan usaha saya terhenti untuk sementara.”Katanya.

Namun kata dia sehingga dengan adanya yang menyarankan dari Dinas terkait dan dari lembaga Anti Korupsi Indonesia (LEGASI) kami mesyukur dengan adanya ini kami tahu bahwa usaha yang kami bangun selama ini masih ada IIegal,”Ucapnya.

Dan kedepan harapan kami bagai mana yang di anjurkan dari Legatisi dan Istansi terkait yaitu kita di minta untuk melengkapi persyaratan untuk pembuatan Ijin Usaha jadi dalam hal ini kami sangat berterimakasih dengan dari Pemerintah setempat LSM, Legatisi dan juga wartawan saya selaku pengusaha sangat berterimakasih atas masukan dan sarannya.

“Untuk sekarang usaha saya henti karena yang jelas saya menginginkan kalau Pekerja tanpa ada rasa ketakutan jadi kami ingin melengkapai dulu persyaratan persyaratan Yang di harapkan dan di tentukan oleh Pemerintah sesuai anjuran dari Legatisi dan Istansi terkait,”Ujarnya.

Namun kata dia dengan terhentinya usaha memproduksi gula sangat berdampak dengan karyawan yang sudah lama ikut berkerja dengannya,

” Jujur kita sangat kecil disini karena
dari pihak pekerja sendiri itu merasa
kesulitan untuk memenuhi ke butuhannya sehari-hari karna tidak ada pendapatan untuk keperluan makan sehari-hari Karena para pekerja itu dapat sehari untuk makan sehari.”Jelasnya.

Untuk itulah lanjut dia kami berharap terutama dari Pemerintah Desa dari Instansi terkait kami minta di usahakan Proses pengajuan persyaratan surat ijin di percepat supaya kami bisa berusaha kembali dengan cara Legal dan saat ini saya sudah mengajukan proses Persyaratan perijinan di Instansi terkait sesuai saran dari Legatisi dan anjuran dari Pemerinta,”Pungkasnya.”(Tim/MK)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed