by

Ditreskrimum Polda Kalbar Ungkap Kasus-Kasus Penggelapan Ranmor Yang Rugikan Rental Miliaran Rupiah, Salah Satu Tersangka Adalah ASN Guru

Pontianak, Media Kalbar
sepanjang awal tahun 2021, bahkan masih suasana Pandemi Covid-19, kejahatan pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor (ranmor) yang diproses hukum di seluruh wilayah kalbar mencapai 196 kasus dengan jumlah tersangka 161 orang.
untuk menekan ini terjadinya tindak pidana penggelapan khusus mobil rental, telah dilakukan optimalisasi pengungkapannya. dan hasilnya, hasil pengungkapan 1-5 Juni 2021 adalah 11 orang tersangka dengan barang bukti 12 unit kendaraan roda empat (R4), 8 unit masih dalam pencarian dan 12 unit kendaraan roda dua (R2).

hal ini diungkapkan oleh Polda Kalbar melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go, Direktur Ditreskrimum Kombes Pol Lutfi, dan Kasubdit I. dalam press rilis yang digelar di Halaman Mapolda Kalbar, Rabu (9/6/21).

Juga di hadirkan 11 tersangka yang terdiri dari 9 tersangka R4 dan 2 orang R2.

Dijelaskan bahwa 1. tersangka NA (pr) jumlah Ranmor yang digelapkan 3 unit, ini disayangkan karena yang bersangkutan adalah seorang Asn Guru. 2.VS (Pr), TN (Lk), dan FA (Pr) jumlah ranmor yang digelapkan 4 mobil dan 8 masih dalam pencarian. 3.Es (lk) gelapkan 1 unit. 4. HB Gelapkan 1 unit, 5, HS gelapkan 1 unit, 6. RH (lk) pembeli 1 unit dari SH (masih dicari) 7. AF (lk) mencari pembeli yaitu 1 unit yang berasal dari FA yang merupakan residivis yang saat ini di tahan di Polresta Pontianak Kota perkara pasal pengeroyokan.

Jumlah kerugian apabila diasumsikan masing-masing RP. 150 Juta maka kerugian rental keseluruhan mencapai 3 miliar rupiah.

Modus operandi, pelaku menyewa kendaraan dari rental dan atau mengambil kendaraan melalui proses leasing kemudian menjualnya dengan harga murah jauh dibawah harga standar dengan dokumen kelengkapan hanya berupa STNK.

pasal yang dipersangkakan adalah pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP dan Pasal 480 KUHP.

Rencana tindak lanjut mencari keberadaan barang bukti yang belum ditemukan dan menelusuri korban lainnya.

Untuk itu di Imbau kepada masyarakat jangan mudah percaya mudah tergiur dengan tawaran penjualan kendaraan dengan harga murah. jika membeli kendaraan bekas teliti dokumennya, apabila menemukan kejanggalan dapat menghubungi pihak kepolisian. Para pemilik rental harus waspada dan lebih berhati-hati dalam meneliti calon penyewa dan lengkapi kendaraan dengan doble GPS. (amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed