by

Akibat Mafia Tanah, Lahan Milik Sy. Zain Beralih Menjadi Dana Pensiun Bank Kalbar

Pontianak, Media Kalbar

Ketika sengketa tanah Viral di Jalan peristis kemerdekaan, Tim Investigasi mendatangi dikediaman Sy. Zain. Miris ketika melihat kondisi rumah beliau berada di Kampung Dalam Bugis. Padahal punya tanah dengan Nilai ekonomi tinggi, Jln. Tol Perintis Kemerdekaan.

Nama lengkapnya Sy. Zain bin Mohammad Alhinduan, Usia 85 tahun dengan gaya bahasa yang sudah sepuh disela kondisi batuk, mulai bicara tentang persoalan tanah dengan menahan emosi di Jln Peristis kemerdekaan.

“Tanah di Jalan peristis kemerdekaan itu saya beli tahun 1963 kondisi kebun Karet dengan Surat Akta Jual beli No.249/1963 luas ± 49.126 M² dari hasil dagang saya Sejak Umur 15 Tahun. Saat jalan Tol dan jembatan Kapuas 1 dibuka tahun 1981 banyak yang berminat diatas tanah itu, Namun belakangan dan Awal tahun 2000 tanah saya sebagian besar luas kurang lebih 2.4 Ha diakui oleh Dana pensiun Bank Kalbar. Yang dapat beli dari Alm. Sy. Muchsin menggunakan SHM No.46/1982, Lalu sy lapor penggelapan dan Pemalsuan Surat di Poltabes Pontianak, menunggu lima tahun kemudian Tanggal 8 September 2005 saya dapat Surat Dari Poltabes kota Pontianak dimana Surat yang digunakan oleh Alm. Sy Mucksin untuk menerbitkan SHM No.46/1982 yang dimiliki oleh Dana pensiun Bank Kalbar Palsu/dipalsukan, itu hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik NO.Lab. : 2943/DTF/2000, Melalui Surat Dari Polri Daerah Kalimantan Barat Kota Besar Pontianak No.B/3429/Ix/2005 sejak itu saya terus mencari KEADILAN tapi saya tidak berdaya, sudah beberapa orang yang mencoba mengurus mewakili saya, namun hasilnya tidak ada. saya Heran dan kaget diatas tanah saya itu Pada tahun 2021 saya melihat ada Plang bertuliskan Tanah Milik Dana Pensiun Bank Kalbar dengan SHGB No,107 Luas 38.471 M², aneh bagi saya kenapa Sertifikat di peroleh dengan Surat Palsu masih tetap dipergunakan Oleh Pihak Dana Pensiun Bank Kalbar, Saya sudah coba melakukan upaya namun saya tidak berdaya, Akhirnya saya melaporkan Kembali Oknum-oknum pengurus Dana pensiun Bank Kalbar yang menggunakan Surat Palsu atas sertifikat No.46/1982 yang dibuat oleh Sy. Muchsin yang sekarang dimiliki oleh Dana Pensiun Bank Kalbar dengan mengubah dan menghilangkan SHM No.46/1982 luas 60.070 M² sudah PALSU. Ini harus diusut tuntas oleh penegak hukum,” kata Sy. Zein menjelaskan perihal tanahnya.

Sy. Zain bin Mohammad Alhinduan
berharap selesaikan dengan cara tidak saling rugi, “kembalikan Hak Saya agar saya dapat merasakan di sisa hidup saya ini. Saya terzolimi sudah 40 tahun.” Ucapnya.

Terkait ini Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi (TINDAK) dihubungi media ini via WhatsApp terkait Indikasi Tanah Milik Sy Zain di Rampas Mafia Tanah dalam statment Legal Opinion nya yayat mengatakan bahwa dalam Kasus ini Menarik sekali karena Menurutnya Kejadiannya Sangat Miris sudah jelas apa yang telah terjadi terhadap status Kepemilikan Tanah Sy Zain Sudah jelas tanah tersebut Miliknya Sendiri dan didapat dari Jual beli terbukti dengan adanya Surat Akta Jual Beli berarti Jual Belinya Sah, “jadi bagaimana kemudian ada pihak lain menguasai Tanah Tersebut,” kata yayat, Jumat (11/8).

Menurutnya, Status Kasusnya sudah di laporkan Kepoltabes saat itu di tahun 1982 laporannya adalah Penggelapan dan Pemalsuan Surat yang hasilnya No.Lab : 2943/DTF/2000 Melalui Surat Polda Kalimantan Barat Poltabes Pontianak No.B/3429/IX/2005, mengatakan bahwa Terbitnya SHM No 46/ 1982 adalah Menggunakan Surat PALSU/ DIPALSUKAN, berarti jelas Hasil Laboratorium adalah Sah dan oetentik selanjutnya Hasil Lab tersebut sudah dapat atau Layak dijadikan Fakta serta Alat Bukti Untuk Menggugurkan SHM No.46.

Menurut Yayat lagi bahwa Kepemilikan Atas Tanah Secara Melawan Hukum dengan Cara Merampas atau Menyerobot pasal Pidananya Sudah Jelas sehingga Menggunakan Surat Palsu atau Surat Dipalsukan Unsurnya sudah Masuk Kategori Penguasaan Tanah Secara Tidak Halal dan Illegal, “hal ini mesti Segera di Berantas dan Pelanggarannya Segera Di Proses Secara Hukum siapapun yang terlibat tanpa Pengecualian,” cetus Yayat. (*/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed