by

Developer Perumahan PT. Mega Permata Properti Diduga Mempermainkan Konsumen

Kubu Raya, Media Kalbar

Developer perumahan PT.Mega Permata Properti diduga dan dianggap mempermainkan konsumen perumahan bersubsidi yang terletak Jl. Desa kapur, Masuk Kota Raya, Kabupaten Kubu Raya, Rabu(31/05/23), pasalnya sudah hampir setahun belum terpasang listrik.

PT.Mega Permata Properti Membangun perumahan Tifani Resedence terletak Di jalan Desa Kapur, kota raya Kabupaten Kubu Raya, telah dibangun dengan jumlah kurang lebih 100 rumah bersubsidi dan hampir dari setengah rumah tersebut sudah terisi oleh masyarakat yang menempati rumah KPR tersebut akan tetapi fasilitas dari deploper perumahan Tifani Residence tidak terpenuhi seperti aliran listrik dan jalan menuju perumahan Tifani belum Diperbaiki.

Salah Satu warga yang engan menyebutkan namanya dan tinggal Dirumah tersebut megatakatan kalau dirinya sudah tujuh bulan akad kredit diperumahan Tifani, Melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) Sampai sekarang merasa kesal lantaran Janji dari pihak pengembang yang akan memasang aliran listrik tak kunjung tiba, sedangkan satu Kwh listrik di sambung untuk puluhan rumah, bagaimana mampu satu kwh di sambung untuk puluhan rumah, dimana setiap rumah diharuskan membayar listrik bervariasi, setiap rumah membayar 100 ribu Rupiah sedangkan rumah yang mempunyai AC di wajibkan membayar iuran 200 ribu perbulan.

“Kemarin dari pengembang juga berjanji akan melakukan pemasangan aliran listrik kepada konsumen yang tinggal diperumahan tifani residence,dan harus membayar uang vocer listrik sebesar 500 ribu rupiah, agar aliran listrik segera terpasang akan tetapi sudah tiga bulan ini listrik tersebut tidak terpasang juga, apa tidak jengkel seperti itu, sedangkan listrik yang disambung kan dengan satu kwh lampu nya sering mati sudah tidak bisa menampung terlalu banyak,” ungkapnya dengan nada kecewa,

Terpisah owner PT.Mega permata Properti, Saat dihubungi awak Media melalui tlpon Whatsapp, mengatakan, pihak PT.mega permata properti sudah melakukan komunikasi kepada perwakilan ketua blok perumahan Tifani residence, seperti Blok A-B,C-F, dan mengatakan kepada perwakilan masing-masing kapan estimasinya PLN bisa masuk, dan mengatakan bawah pihak perwakilan sudah jelas dan puas akan jawaban dari Pengembang, Dan mengundang kedatangan awak media untuk mempasilitasi masalah ini dan akan mengatur waktu akan ketemu dengan awak media, karena untuk hari ini saya akan bertemu dengan pihak Bank juga, dan untuk permasalahan listrik pihak pengembang sudah melakukan pembayaran, bagian intalasi listrik saya rasa juga sering komunikasi dan memberi arahan kepada konsumen ,saat ditanya terkait sambungan satu kwh ke puluhan rumah tersebut owner PT.Mega Permata Properti mengatakan,di perbolehkan atau tidaknya, karena jalin kerja sama kepada bank kan, berapa unit total yang harus tersedia, baru bisa dimasuki meteran Listriknya, juga demikian PLN juga seperti itu PLN juga harus mengecek unit dilapangan juga jika, seandainya kita mengajukan 100 unit ternyata dilapangan hanya tersedia 40 unit rumah maka Pihak PLN juga blom bisa melakukan pemasangan meteran itu setahu saya PLN punya hitungan sendiri mengenai jaringannya berapa biaya dikeluarkan dan berapa daya yang akan diberikan deploper ke konsumen jelasnya lebih detail nya bisa langsung konfirmasi ke pihak PLN Dari pihak deploper sendiri hanya mengajukan ujarnya,

Syafriudin selaku ketua umum DPW Bain Ham RI Kalbar menyampaikan , seharus pihak developer harus mengikuti aturan dari pemerintah, karena ini rumah subsidi , yang di mana setiap konsumen yang menepati ,rumah sudah layak huni , tetapi ini beda , 1 kWh di pakai untuk beberapa rumah , sampai kurang lebih 100 rumah untuk 1 kWh , terangnya

Menurut Syafriudin ini sangat membahaya para penghuni rumah tersebut ,kalau terjadi konslet , dan mereka juga di bebankan 500 ribu untuk setiap rumah , dan di kenakan biaya listri dari 100 sampai 200 perbulan.

“Saya meminta pihak bank untuk lebih teliti lagi jangan asal terima pihak deplover seperti ini .hanya mencari keuntungan saja , tapi gak hak konsumen tidak di berikan . deplover seperti ini harusnya mendapatkan sanksi dari pihak bank.” tegas nya. (*/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed