by

Demo Tolak PP 85 2021, Atong: Pengusaha Perikanan Dan Perkapalan Sangat Diberatkan

Media Kalbar, Sambas

Ratusan nelayan demo di PPN Pemangkat sebagai sarana aspirasi nelayan Sambas menolak Keputusan menteri Kelautan dan Perikanan nomor 86 tahun 2021 dan peraturan pemerintah (PP) 85 tahun 2021 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Di Pelabuhan Perikanan Nusantara ( PPN ) Pemangkat, Kabupaten Sambas. Senin, (27/9/21) Siang

Pasalnya penolakan tersebut terkait dengan kenaikan tarif PNBP yang dikenakan kepada kapal perikanan tangkap mencapai 150% s/d 400%, Dan juga masalah Harga Patokan Ikan / HPI yg ditetapkan oleh pemerintah pusat tidak sesuai dengan harga ikan dilapangan/daerah.

Selaku ketua HNSI Juniardi alias Bujang, selaku kordinator lapangan, dalam melakukan Aksi damai tersebut, para kelompok Nelayan melakukan demontrasi untuk menyatakan sikap agar meminta kepada pemerintah pusat untuk mengkaji ulang PP 85 Thn 2021,

“Kami Sebagai pemilik kapal tidak mampu memperpanjang ijin kapal dikarenakan kenaikan tarif PNBP mencapai 150% s/d 400%,” jelas juniar

Juniardi menegaskan, Apabila pemerintah tetap melaksanakan dan memaksakan untuk memberlakukan PP 85 tahun 2021, maka pemilik kapal akan menghentikan operasional kapal perikanan penangkap ikan.

“Apabila terjadi penghentian operasional kapal, maka akan terjadi pengangguran massal disektor perikanan tangkap.”tegasnya

Atong selaku pengusaha perikanan di Pemangkat saat diwawancarai mengatakan kenaikan PNBP itu sangat memberatkan. Kisaran 150 sampai 400 persen.

“Kalau berdasarkan PP Nomor 75 yang lama, usaha kami ini sudah seret sekali. Pengusaha perikanan dan perkapalan sangat diberatkan atas kenaikan PNBP tersebut, sebab hasil tangkapan nelayan menurun hingga 50 persen, diperparah lagi dengan biaya perbaikan kapal dan pemeliharaan alat tangkap yang naik,” tuturnya.

Atong mengatakan, jika PP 85 tetap berlaku, maka dia sepakat untuk tidak mengurus perpanjangan perijinan karena tidak mampu membayar pajaknya.

“Sebagian besar kapal tangkap ikan miliknya akan habis masa berlaku mulai Oktober sampai Januari 2022. Jika tidak diperpanjang, maka ada ratusannelayan yang terancam kehilangan pekerjaan,” pungkasnya.( Urai Rudi )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed