by

Kades Temajuk Sebut Proyek Pembangunan Pengaman Pantai Tertutup dan Tidak Libatkan Pemerintah Desa

Sambas, Media Kalbar – Proyek Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas (lanjutan) yang dilaksanakan oleh PT. SabarJaya Karyatama dengan pengawas dari PT. Makmur Sejati Konsultan dinilai tertutup dan tidak melibatkan pemerintah Desa Temajuk.

Selain diduga menggunakan material pasir dari hasil kegiatan galian C ilegal dan belum membayar gaji pekerja secara tuntas, proyek pembangunan pantai di Desa Temajuk juga dinilai tertutup. Hal itu disampaikan oleh Kepala Desa Temajuk, Agil Firmansyah.

Menurut Agil, Proyek senilai Rp. 31.346.910.074,00 dari Kementrian PUPR Dirjen SDA Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak itu tidak terbuka dengan pemerintah Desa Temajuk. Bahkan, hingga beberapa kali dia bertanya terkait RAB dari proyek tersebut namun dari pihak kontraktor hanya bungkam.

“Pada awal saya masuk, di bulan Desember memang tidak ada sosialisasi, terkait pembangunan abrasi pantai. Setelah itu kita ada beberapa kali mendatangi pihak kontraktor dan sayapun ingin bertanya. Seperti apa RAB pembangunan abrasi pantai,” jelas Agil, Minggu (16/7/2023).

“Setelah beberapa kali saya tanya tidak dijawab sama sekali. Sampai ada Warga yang bertanya dan saya tidak bisa menjawab karena saya memang tidak tau,” sambung Agil.

Agil juga membenarkan terkait ketua BPD Desa Temajuk yang menerima uang senilai Rp.5juta terkait soal penggunaan pasir galian C ilegal. Padahal, hal tersebut sebelumnya sudah diingatkan oleh Agil kepada pihak yang bersangkutan. Oleh karena itu, Agil tidak ikut campur terkait masalah tersebut.

“Ya, saya juga dengar ketua BPD menerima uang lima juta rupiah dan itupun terkait penimbunan pasir. Awalnya saya sudah berapa kali mengingatkan soal penimbunan, karena kita memang tidak berani. Karena kita tau takutnya ada permasalahan takutnya kita juga terjerat nanti dalam permasalahan itu,” ungkap Agil.

Agil mengatakan terkait penggunaan pasir dari bibir pantai di wilayah setempat dirinya tidak melihat langsung, namun hal itu disampaikan oleh masyarakat kepada dirinya. Terlebih, Agil sendiri tidak mengetahui bagaimana RAB dalam pembuatan pengaman pantai tersebut.

“Kalau untuk masalah pasir saya tidak pernah melihat dengan mata sendiri dan itu menurut pengaduan warga kita, termasuk dari pekerja. Kemarin saya berapa kali bertanya terkait RAB untuk proyek pihak kontraktor dan mereka tidak memberitahu saya untuk pembangunan abrasi pantai itu,” kata Agil.

“Pengaduan masyarakat terkait abrasi pantai, jadi pertama kemarin pas bulan Februari ada masyarakat yang mengadu dengan kita, bagaimana pak kades kegiatan abrasi pantai kok bisa seperti itu. Jadi saya tidak bisa jawab, karena tidak tau pekerjaan di lapangan,” timpal Agil.

Menurut Agil terkait penimbunan pasir hanya disampaikan oleh pihak Humas proyek tersebut. Bahkan dalam proses pembangunannya proyek tersebut tidak melakukan sosialisasi sama sekali baik itu ke pemerintah desa maupun lainnya.

“Itu kemarin kontraktor melalui humasnya pernah bicara dengan kita menyampaikan terkait penimbunan. Saya berharap apa bila suatu kegiatan masuk ke desa Temajuk harus melibatkan masyarakat setempat, tokoh masyarakat, BPD maupun pemerintah desa dan bumdes,” papar Agil.

“Sampai waktu berjalan kita tidak tau, sampai akhirnya sudah selesai. Jadi kita tidak tau bagaimana pengerjaan di lapangan. Jadi sebelum penimbunan kita juga meminta RAB berapa ketebalan pasir tidak dikasi tau,” sambung Agil.

Agil menjelaskan hingga proyek tersebut selesai menimbulkan berbagai keluhan dari masyarakat setempat, mulai dari masalah galian C ilegal bahkan masalah gaji yang belum dibayar oleh pihak kontraktor dari proyek tersebut.

“Pekerja yang belum dibayar kemarin itu pernah mengadu kepada saya, dari angkutan. Itu tidak saya sampaikan ke pihak kontraktor. Ada juga kemarin pekerja di situ menyampaikan kepada saya diminta untuk membinaku hal tersebut. Jadi saya ketemu humasnya menyampaikan hal itu,” kata Agil.

Terakhir, Agil sangat menyayangkan adanya proyek yang masuk ke Desa Temajuk tanpa izin ke pemerintah desa bahkan prosesnya tertutup. Untuk itu, Agil berharap apabila ada kegiatan atau proyek yang masuk ke Desa Temajuk, harus memberikan laporan ke pihak pemerintah Desa Temajuk.

“Secara tidak langsung kita tidak diberitahu soal material dari mana saja, jadi tertutuplah. Jadi harapan saya kedepan, saya sangat mendukung proyek yang masuk ke desa saya dan saya juga berterimakasih kepada pemerintah telah membangun desa Temajuk menjadi desa yang sangat luar biasa menjadi desa wisata,” pungkas Agil.

Terpisah Pekerja proyek Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai di Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas mengeluhkan gajinya yang belum dibayar sampai saat ini, hingga mengakibatkan anaknya harus gagal kuliah.

Hal itu disampaikan oleh, Ja’far salah satu pekerja proyek pembangunan pengaman pantai tersebut tepatnya di Dusun Camar Bulan, Desa Temajuk Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas dengan nilai sebesar Rp.31.346.910.074,00.

Ja’far mengatakan setelah cukup lama proyek tersebut selesai hingga kini gajinya bersama pekerja lain belum dibayar. Hal itu mengakibatkan anaknya gagal untuk melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi karena tidak memiliki dana.

“Mulai dari bulan 4 kalau tidak salah, sampai sekarang. Sampai sekarang gaji kami tertunda belum dibayar,” kata Ja’far, saat ditemui di lokasi proyek Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, minggu (16/7/2023).

“Kami sudah sering menyampaikan soal gaji belum dibayar, dia bilang besok, besok, besok sampai sekarang, sehingga anak saya tidak jadi kuliah, jujur saya ngomong,” sambung Ja’far.

Ja’far mengaku dirinya bersama rekan kerjanya sudah sering menyampaikan kepada pihak pengelola proyek terkait gaji mereka yang belum dibayar. Kendati demikian selalu ditunda. Oleh karena itu, dia berharap gaji mereka segera dibayar.

“Kami mohon untuk gaji kami segara di bayar, karena kami butuh untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” pungkas Ja’far.(Rai)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed