by

Pemdes Punggur Besar dan BPD Mengadakan Musdes untuk Merencanakan RKPDes 2024

Kubu Raya, Media Kalbar

Pemerintah Desa Punggur Besar Kecamatan Sungai Kakap bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2024. Acara tersebut berlangsung di gedung SD Negeri 2 Sungai Kakap pada hari Senin, 26 Juni 2023.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Camat Sungai Kakap, Junaidi S.Sos,Kepala Desa Punggur Besar,Anwar M.Nur,Ketua BPD Ibu Sandra,Pendamping Desa, BabinKamtibmas,Babinsa,kepala unsur pendidikan,serta perangkat desa dari tingkat RT/RW,dusun, dan tamu undangan.

Dalam sambutannya,Ketua BPD Desa Punggur Besar,Ibu Sandra, mengatakan bahwa usulan yang diajukan dan telah disusun dalam RKPDes Tahun Anggaran 2024 akan ditetapkan selanjutnya. Usulan-usulan pembangunan dari dusun untuk RKPDes Tahun Anggaran 2024 tersebut akan dipertimbangkan sesuai dengan ketersediaan anggaran.

Jika anggaran mencukupi, pembangunan akan dilaksanakan sesuai rencana. Namun, jika anggaran tidak mencukupi, maka usulan tersebut akan diajukan ke Musrenbangdes atau Musrembang tingkat kecamatan untuk diprioritaskan dalam alokasi anggaran dari APBD Kabupaten maupun APBD Provinsi.

Sementara itu,Kepala Desa Punggur Besar,Anwar M.Nur,dalam sambutannya menyampaikan bahwa Musdes RKPDes ini akan diverifikasi kembali oleh tim sebelas.Dia berharap agar usulan-usulan pembangunan untuk tahun 2024 dapat terealisasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.”Harapnya.

Junaidi S.Sos, Camat Sungai Kakap,juga dalam sambutannya menyatakan bahwa Musdes merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh desa, mengingat adanya aturan dalam Undang-Undang Desa PP Nomor 47 Tahun 2015.

Junaidi menjelaskan bahwa Undang-Undang Desa tersebut dikeluarkan pada masa pemerintahan Pak SBY. Undang-Undang Desa tersebut ditandatangani pada tanggal 15 Januari 2014. Hal ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap desa.

Sebelum Undang-Undang Desa dikeluarkan,desa tidak memiliki ruang untuk berdiskusi dan musyawarah. Desa hanya dianggap sebagai objek, sehingga segala keputusan ditentukan oleh pemerintah tanpa melibatkan partisipasi masyarakat.”Jelasnya.

Namun,setelah Undang-Undang Desa dikeluarkan, masyarakat diberikan ruang untuk hadir dan menyampaikan aspirasi mereka demi kemajuan pembangunan desa.

Usai MUSdes Kepala desa Punggur Besar Anwar.M.Nur kepada awak media dia menjelaskan Hari ini kita melaksanakan musyawarah desa (musdes)RKPDes untuk anggaran tahun 2024.Banyak hal yang kita bahas pada kesempatan hari ini, termasuk beberapa usulan yang menjadi target prioritas yang diinginkan oleh masyarakat dalam hal pemberdayaan,pembangunan, dan lain-lain.

Selama ini kata Anwar,masyarakat hanya mengenal dana desa sebagai sumber dana,tetapi masih ada aset lain yang potensinya belum kita eksplorasi dengan baik.Selain itu, beberapa kebutuhan masyarakat yang harus terpenuhi masih belum dapat dicakup dengan baik oleh pemerintah desa,kabupaten,provinsi,dan bahkan pemerintah pusat.

Selama ini fokus kita lebih pada pembangunan jalan,jembatan,dan sejenisnya,namun kita agak lupa bahwa normalisasi juga merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat terkait dengan aspek ekonomi dan hasil panen.Normalisasi ini menjadi tolak ukur keberhasilan masyarakat, karena jika mereka gagal panen, tentunya kehidupan mereka akan sulit, termasuk dalam hal ekonomi dan pemenuhan kebutuhan pangan. Oleh karena itu, melalui musyawarah desa ini, kami berharap pihak-pihak terkait dapat menyikapi kebutuhan dasar masyarakat desa Punggur Besar, termasuk dalam hal normalisasi,”Pintanya.

Sementara Junaidi,S.Sos Camat Sungai Kakap kepada awak media dia mengatakan Alhamdulillah,pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP DES) di Desa Punggur Besar telah dilaksanakan oleh pemerintah Desa dengan kewenangan yang berasal dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Musdes tersebut berjalan lancar dan terkendali,dan syukur Alhamdulillah semua unsur masyarakat turut hadir,termasuk perwakilan dari seluruh RT,RW, tokoh agama,dan tokoh masyarakat.Dalam Musdes tersebut,terdapat beberapa usulan yang disampaikan,salah satunya membahas tentang masalah injeksi desa dalam Pembangunan Menteri Dalam Negeri Nomor 2. Masalah ini mengatur status desa, di mana terdapat 5 status yang ada.”Katanya.

Dalam hal ini,terdapat 3 indikator yang harus didorong agar status desa meningkat,yaitu indikator sosial,ekonomi,dan ekologi.Ketiga indikator ini menjadi tanggung jawab kepala desa untuk mendorong perubahan status desa. Namun demikian, perlu diingat bahwa peningkatan status desa bukan hanya tanggung jawab kepala desa,tetapi juga tanggung jawab dari pemerintah Kabupaten dan Provinsi. Untuk melihat letak tanggung jawab masing-masing pihak,kita dapat membedahnya pada sub-indikator sosial,ekonomi, dan ekologi masing-masing.”Ucapnya.

Saya berharap agar pemerintah kabupaten dan terutama provinsi dapat ikut berperan dalam meningkatkan status Indeks Desa Membangun(IDM)di desa ini. Dengan demikian,tugas untuk meningkatkan status ini bukan hanya menjadi tanggung jawab kepala desa,tetapi juga tanggung jawab dari semua unsur utama di tingkat kabupaten dan provinsi. Harapan kami di kecamatan adalah agar minimal terdapat reward yang diberikan kepada desa yang telah mencapai status mandiri. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan semangat desa untuk mempertahankan status tersebut.”Tandasnya.

Demikianlah yang dapat saya sampaikan.Mohon maaf jika ada kekurangan atau kelebihan dalam penjelasan ini. Wabilahitofik wal hidayah wassalamu’alaikum wr.wb.”Pungkasnya.(MK/Ismail)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed